Hukum Internasional dalam Konflik Kepentingan Ekonomi (I)
Kolom

Hukum Internasional dalam Konflik Kepentingan Ekonomi (I)

Berbicara tentang masyarakat internasional apabila dikaitkan dengan kepentingan ekonomi, masyarakat internasional terbagi dalam kategori negara-negara berkembang dan negara-negara maju. Negara berkembang yang tergabung dalam kelompok 77 (Group 77) dapat dicirikan sebagai negara yang memperoleh kemerdekaan setelah tahun 1945, sedang dalam proses membangun, dan kebanyakan berada di Benua Asia, Afrika, dan sebagian Benua Amerika (Amerika Latin).

Bacaan 2 Menit

Dalam hukum intemasional, ada suatu wilayah yang merupakan wilayah yang berada di luar yurisdiksi negara, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai commonage (selanjutnya disebut "wilayah bersama"). Wilayah bersama pada dimensi laut terletak pada sea­bed dan ocean floor yang dikenal dengan istilah area. Sementara pada dimensi ruang angkasa, ruang angkasa secara keseluruhan dinyatakan sebagai Wilayah Bersama. Di wilayah bersama, negara dilarang mengklaim kedaulatan walaupun tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk mengambil keuntungan.

Dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi wilayah bersama secara tradisional, prinsip yang berlaku adalah prinsip res communis.  Prinsip res communis harus dibedakan dengan res nullius. Perbedaan mendasar terletak pada tidak diakuinya pemilikan pada wilayah bersama dalam res communis. Res communis hanya memperkenankan proses eksploitasi bagi siapa saja tanpa didahului dengan klaim kedaulatan.

Hanya saja prinsip res communis mengasumsikan bahwa semua pihak mempunyai kemampuan yang sama, baik di bidang teknologi, modal dan keahlian. Dalarn prakteknya, prinsip res communis akan memberi keuntungan bagi mereka yang memiliki kemampuan bila dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki kemampuan. Pada akhirnya, first come first serve akan berlaku pada wilayah bersama.

Bagi negara berkembang, menggunakan prinsip res communis sama saja dengan tidak dapat menikmati keuntungan (benefit) apa pun dari wilayah bersama. Negara berkembang yang tidak mempunyai kemampuan dari segi teknologi, modal, dan keahlian tidak akan mungkin mengeksploitasi wilayah bersama. Padahal negara berkembang menghendaki agar keuntungan yang didapat dari wilayah bersama dapat dirasakan juga oleh mereka.

Untuk itu, negara berkembang memperkenalkan prinsip common heritage of all mankind atau warisan umat manusia bersama sebagai pengganti dari prinsip res communis. Dalam prinsip common heritage of all mankind, yang berlaku adalah siapa yang dapat mengeksploitasi wilayah bersama, maka ia wajib untuk membagi keuntungan yang didapat kepada yang lain.

Dengan menyatakan keuntungan yang didapat dari Wilayah Bersama sebagai warisan umat manusia bersama maka negara berkembang akan ikut merasakan apa pun keuntungan yang didapat. Di sini terlihat bahwa negara berkembang lebih menginginkan pemanfaatan wilayah bersama untuk kepentingan sosial (social inter­est) daripada kepentingan komersial (commercial interest).

Keinginan negara berkembang untuk mengubah prinsip res communis menjadi common heritage of all mankind telah diakomodasi dalam perjanjian internasional, seperti Agreement Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies (selanjutnya disebut "Perjanjian tentang Bulan") dan United Nations Convention on the Law of the Sea (selanjutnya disebut "Konvensi Hukum Laut 1982").

Tags: