Hukum Kesehatan di Indonesia
Terbaru

Hukum Kesehatan di Indonesia

Hukum kesehatan terdapat dalam sebuah bentuk peraturan khusus yang tercantum dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan karena kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, dan papan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

2.  Asas manfaat, berarti memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara.

3.  Asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berarti penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.

4. Asas adil dan merata, berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.

5. Asas perikehidupan dalam keseimbangan yang berarti penyelenggaraan kesehatan harus dilaksanakan seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat antara fisik dan mental antara spiritual dan materil.

6. Asas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri, bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dengan memanfaatkan potensi nasional seluas-luasnya.

Dalam hukum kesehatan terdapat ruang lingkup yang menyertainya yaitu hukum medis, hukum keperawatan, hukum rumah sakit, hukum pencemaran lingkungan, hukum limbah, hukum peralatan yang memakai X-ray, hukum keselamatan kerja, dan peraturan lain yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

Adanya peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan karena adanya kebutuhan mengenai pengaturan pemberian jasa keahlian, tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan, keterarahan, pengendalian biaya, kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya serta identifikasi kewajiban pemerintah, perlindungan hukum pasien, perlindungan hukum tenaga kesehatan, perlindungan hukum pihak ketiga serta perlindungan hukum bagi kepentingan umum.

Hukum kesehatan tidak hanya bersumber pada hukum tertulis, namun juga terdapat dalam yurisprudensi, traktat, konvensi, doktrin, konsensus, dan pendapat para ahli hukum maupun kedokteran.

Tags:

Berita Terkait