Keempat, mengembalikan marwah musyawarah dalam Hubungan Industrial. Kritik terbesar terhadap pendekatan formalistik adalah hilangnya ruang dialog di era Industri 4.0. Oleh karenanya pembentukan dan penguatan Lembaga Kerja Sama Bipartit berbasis digital di tingkat perusahaan menjadi krusial. Hukum harus mendorong mekanisme dialog yang inklusif agar otomatisasi tidak menjadi vonis mati bagi karier seseorang, melainkan sarana kolaborasi yang memanusiakan manusia.
Sebagai penutup, Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang hidup karena ia menyentuh denyut nadi paling mendasar dari kehidupan manusia. Pergeseran paradigma menuju fleksibilitas dalam UU Cipta Kerja tidak boleh menjadi "cek kosong" bagi eksploitasi digital. Teori Keadilan Bermartabat mengingatkan kita bahwa setiap huruf dalam UU harus memancarkan sinar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karenanya, diperlukan perbaikan UU yang tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga menjaga bagaimana investasi tersebut mampu mengangkat derajat manusia Indonesia. Kita membutuhkan hukum yang mampu merasakan detak harapan pekerja. Sebab, pada akhirnya, kejayaan sebuah bangsa di era Industri 4.0 tidak diukur dari seberapa canggih teknologi dan algoritmanya, melainkan dari seberapa bermartabat ia memperlakukan manusia makhluk yang diciptakan Tuhan Yang Maha Kuasa.
*) Reghi Perdana, S.H., LL.M., Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















