Seorang pria asal Nusa Tenggara Barat membunuh dua pelaku begal untuk membela dirinya sendiri. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (10/4) yang lalu. Pria tersebut bernama Amaq Sinta yang dihadang begal saat hendak mengantarkan makanan ke rumah sakit untuk istrinya pukul 24.00 WITA.
Pelaku begal menebas tangan dan punggung Amaq dengan samurai dan Amaq yang membela diri melawan menggunakan pisau dapur kecil yang dibawanya hingga menewaskan dua pelaku begal.
Atas aksi membela dirinya tersebut, Amaq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus pembunuhan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang kepada seseorang untuk memelihara dan menjaga keselamatan hidupnya, baik keselamatan jiwa, keselamatan harta benda, maupun kehormatannya.
Baca:
- Asas-Asas Investasi
- Perlindungan Konsumen Korban Kartel
- Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan
Hal yang dilakukan Amaq pada hakikatnya adalah naluri manusia untuk mempertahankan dirinya dari perbuatan jahat yang dilakukan orang lain yang ingin merusak atau merguhikan dengan perbuatan melawan hukum.
Pada kejadian tersebut Amaq juga memberikan kesaksian bahwa pelaku begal duluan yang menebas tangannya dan jika pelaku begal tidak melakukan tindak kekerasan terlebih dahulu Amaq akan lari dan tidak akan melakukan kekerasan.
Pembelaan darurat atau noodweer merupakan pembelaan yang diberikan karena sangat mendesak terhadap penyerangan yang mendadak dan tiba-tiba serta mengancam, dan melawan hukum. Pembelaan darurat memiliki beberapa unsur, yaitu:
1. Penyerangan yang nyata, terdiri dari melawan hukum, mendesak serta mengancam.
2. Penyerangan itu harus mengenai; badan sendiri atau badan orang lain, kehormatan kesusilaan, atau barang yang diserang atau menyerang orang lain.
Perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Penjatuhan pidana apabila dalam melakukan perbuatan seseorang mempunyai kesalahan, sebab asas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana adalah tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.
Dasar hukum pembelaan diri tertuang dalam Pasal 49 KUHP yang dibedakan atas pembelaan diri umum atau biasa dan pembelaan diri luar biasa. Pasal pembelaan diri digunakan sebagai alasan pemaaf, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan yang melawan hukum.
Pasal pembelaan diri tersebut lebih ditujukan untuk seseorang yang terpaksa melakukan tindakan pidana yang bisa dimaafkan dikarenakan terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut.
Pembelaan diri umum merupakan tindakan kriminal yang dilakukan seseorang untuk melakukan sesuatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang berhubungan dengan harta, benda ataupun kesusilaan diri sendiri atau orang lain yang dalam waktu bersamaan dan dalam keadaan yang sangat memaksa sehingga tidak ada pilihan lain selain melakukan tindakan tersebut.
Sedangkan pembelaan diri luar biasa merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang dilakukan karena guncangan jiwa hebat dikarenakan serangan atau ancaman serangan tersebut, tidak dipidana.
Syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab UU Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal”, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal, yaitu badan, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada saat itu juga.
Meski membela diri dalam keadaan terdesak diperbolehkan, harus ada batasan dalam pembelaan diri. Kondisi jiwa seseorang dalam pembelaan diri seringkali mengalami goncangan jiwa yang hebat.
Goncangan jiwa menyebabkan perasaan seseorang merasa takut, tidak nyaman, cemas hingga terganggunya batin seseorang. Hal ini yang menyebabkan batas pembelaan dilampaui. Batas-batas suatu pembelaan telah diampuni ketika pembelaan yang telah selesai, orang tersebut masih melakukan penyerangan meski serangan dari penyerang sudah berakhir.
















