Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat
Terbaru

Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Berikut pembahasan lengkap mengenai perbedaan serta contohnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Sumber: pexels.com
Ilustrasi. Sumber: pexels.com

C.S.T. Kansil mengartikan hukum publik sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Sementara itu, menurutnya hukum privat sebagai hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Lebih lanjut terkait perbedaan hukum publik dan hukum privat, A.A. Gede D. H. Santosa dalam Jurnal Komunikasi Hukum Undiksha menerangkan bahwa ada perbedaan mendasar antara hukum publik dan hukum privat.

Baca juga:

Dalam hukum publik, salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para pihaknya adalah perorangan. Namun tidak menutup kemungkinan, penguasa bisa menjadi pihak dalam hukum privat.

Peraturan hukum publik juga bersifat memaksa sedangkan peraturan hukum privat bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang memaksa.

Berbeda dari hukum publik, hubungan hukum privat didasarkan pada asas otonomi dan kebebasan para pihak atau subjek yang kedudukannya sejajar. Subjeknya antarperorangan, sekalipun penguasa atau pemerintah bisa menjadi subjek yang berinisiatif mempertahankan hak dan kepentingannya sendiri. Hukum privat bersifat melengkapi atau tidak memaksa walaupun ada juga yang memaksa.

Hukumonline.com

Secara garis besar, menurut pembagiaan saat ini, perbedaannya pada kepentingan yang diatur. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum. Contohnya, hukum pidana. Sementara itu, hukum privat mengatur relasi sesama manusia atau perorangan.

Jika hukum pidana termasuk hukum publik, apakah hukum perdata termasuk hukum publik? Tidak. Hukum perdata masuk hukum privat sebagaimana digambarkan dalam tabel. Hal ini didasarkan pada dua pandangan ahli hukum, yakni N.E. Algra dan Soedikno Mertokusumo.

Algra menerangkan bahwa yang menjadi ciri khas hukum privat adalah asas pokok otonomi para pihak atau warga negara. Artinya, para pihak boleh mengatur sendiri hubungan satu sama lain, seperti kebebasan membuat perjanjian, testament, dan milik pribadi.

Sedangkan dalam hukum publik, upaya mempertahankan hak pada umumnya ada di tangan pemerintah. Misalnya, pembongkaran bangunan tanpa izin dan penentuan tuntutan pidana ada pada jaksa. Konsekuensinya, pada hukum publik ini, warga negara memiliki inisiatif untuk meminta perlindungan hukum.

Pada hukum privat, terjadinya perselisihan hak untuk mempertahankan atau tidak mempertahankan haknya ditentukan para pihak itu sendiri. Bahkan, dalam hukum privat para pihak dapat memilih penyelesaian perselisihan pengadilan melalui institusi mana, apakah lewat pengadilan, mediasi, atau arbitrase.

Kemudian, Mertokusumo menyatakan perbedaannya ada pada pihak dan sifat peraturannya. Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para pihaknya adalah perorangan, tanpa menutup kemungkinan bahwa penguasa bisa menjadi pihak juga. Peraturan hukum publik bersifat memaksa sedangkan peraturan hukum privat bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.dalam kategori hukum privat. Agar lebih terperinci, berikut rincian contoh hukum privat dan hukum publik di Indonesia.

Hukum yang Termasuk Hukum Publik

  • Hukum Tata Negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
  • Hukum Administrasi Negara
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  • Hukum Pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Hukum yang Termasuk Hukum Privat

  • Hukum Perdata tentang Pribadi
  • Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan
    Hukum Benda Tetap (Agraria) dan Hukum Benda Lepas
  • Hukum Perdata tentang Perikatan
    Hukum Perjanjian, Hukum Penyelewengan Perdata, dan Hukum Perikatan lainnya
  • Hukum Perdata tentang Hak Imaterial
    Hukum Keluarga dan Hukum Waris
  • Hukum Dagang

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait