Hal itulah yang akhirnya melatarbelakangi International Court of Arbitration (ICA) yang dinaungi oleh International Chambers of Commerce (ICC) untuk melahirkan sebuah metode anyar untuk menjamin agar seluruh arbitral awards yang dihasilkan oleh arbitral tribunal nya dapat dengan mudah dieksekusi. Metode tersebut dikenal dengan Scrutiny.
Sekjen ICA ICC, Alexander G Fessas menjelaskan bahwa scrutiny merupakan review terhadap draft arbitral awards yang langsung dilakukan oleh tim bentukan ICC yang familiar dan menguasai local law untuk memastikan enforceability dari setiap awards yang dikeluarkan arbitral tribunal. Proses pelaksanaannya, arbitral tribunal mengirimkan draft awards kepada secretariat ICC, selanjutnya ICC akan melakukan review atas draft tersebut dalam 3 tahapan.

Sekjen ICA ICC Alexander G Fessas
Pertama, the council of the secretariat akan membaca draft awards dan menghimpun dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk memberikan poin-poin pertimbangan untuk diperhatikan oleh arbitral tribunal. Kedua, dilakukan review penguat oleh secretariat ICC yang berada dalam level manajemen yang meliputi seluruh managing council sebagai finalisasi review dari ICC untuk kemudian dikirim kepada ICA (court).
Ketiga, Court akan menerima hasil review tersebut sekitar 1 (satu) minggu sebelum dijatuhkannya arbitral awards. Di tahap ini, court juga akan meninggalkan komentar terkait draft awards tersebut yang bisa saja mencakup pertimbangan atas substansi perkara. Nantinya, court akan sampai pada kesimpulan apakah menyetujui atau tidak menyetujui awards.
Jika tidak menyetujui, maka court akan meninggalkan komentar kepada tribunal. Seterusnya, menjadi kemerdekaan tribunal sesuai wewenangnya apakah akan merevisi pertimbangan atau draft awardsnya sesuai catatan pertimbangan court atau tidak menggunakannya.
“Jadi pertimbangan ICC maupun court tidak akan mengintervensi atau melanggar kemerdekaan arbiter dalam menjatuhkan arbitral awards. Justru dengan begitu potensi awards tak dapat dieksekusi di Negara tujuan akan sangat kecil,” tukasnya.
Scrutiny ini, sambung Alex, hanya untuk memastikan bahwa proses arbitrase telah dilakukan dengan clear manner, well reason dan memastikan bahwa semua klaim telah dimasukkan dalam pertimbangan secara matang, tidak dilebih-lebihkan dan tidak dikurang-kurangkan. Sehingga validitasnya dapat diterima dan dapat dengan jelas memastikan bahwa due process telah dilakukan.
“Jika segala perhitungan dalam pokok perkara sudah dipastikan betul, identitas para pihak juga sudah betul dan seluruh rangkaian prosedur telah dilakukan secara benar dan jelas termasuk pilihan tempat melakukan arbitrasenya juga benar, maka kemungkinan arbitral awards yang dikeluarkan non-excecutable akan sangat kecil sekali,” tegasnya saat disambangi hukumonline, Rabu, (13/3).
















