Third Party Funding (TPF) atau pendanaan pihak ketiga mulai mendapat perhatian sebagai bagian dari masa depan penyelesaian sengketa di Indonesia. Menyadari pentingnya topik ini, International Chamber of Commerce (ICC) Young Arbitration and ADR Forum (YAAF) bersama ICC Court of Arbitration dan menggagas sebuah forum khusus untuk membahas dasar-dasar TPF.
Forum ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh dan membuka ruang dialog lintas perspektif dalam lanskap arbitrase yang terus berkembang di Indonesia.
“Forum hari sangatlah istimewa, bukan hanya karena keberagaman dan keahlian para narasumber, tetapi juga karena ini adalah forum pertama di Indonesia yang secara khusus dan mendalam membahas praktik pendanaan pihak ketiga atau TPF di arbitrase yang terus berkembang,” ujar Regional Representative dari ICCA YAAF, Kendista Wantah, dalam kata sambutannya di acara "Unlocking Opportunities with Third Party Funding", Rabu (18/6/2025).
Baca juga:
- Perkuat Kapasitas Hukum, InJourney Luncurkan Program In-House Lawyer Academy Pertama di Indonesia
- Gandeng Hukumonline, Mitratel Resmi Luncurkan Regulatory Compliance System untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum
Ia menambahkan, arbitrase kini semakin populer sebagai metode penyelesaian sengketa komersial, terutama di kalangan perusahaan Indonesia yang beroperasi lintas negara. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana pendanaan dapat dimanfaatkan secara strategis untuk membuka peluang mengajukan klaim, mengelola risiko, dan memperluas akses terhadap keadilan bagi pihak-pihak Indonesia.
"TPF menawarkan potensi tersebut, namun di saat yang sama juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan terkait transparansi, konflik kepentingan, kontrol atau kendali berlebih atas perkara, dan perlakuan regulatif," jelas Senior Associate & Director (Singapore) dari De Brauw Blackstone Westbroek itu.
Untuk menggali isu-isu ini lebih dalam, kegiatan ini terbagi dalam tiga sesi utama. Sesi pertama membahas pengantar tentang TPF oleh Burford Capital dimulai dari cara kerja pendanaan hingga isu pembayaran dan pertimbangan pihak-pihak yang relevan.
















