ICJ: KUHP Baru Tak Sesuai Standar HAM Internasional
Terbaru

ICJ: KUHP Baru Tak Sesuai Standar HAM Internasional

Antara lain bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), dan Konvensi Hak-Hak Anak (CRC).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Penasihat Hukum Nasional Indonesia ICJ, Ruth Panjaitan, mengatakan Pasal 411 KUHP baru melanggar hukum HAM internasional karena mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual sebagai perilaku yang digolongkan dan dianggap sebagai tindak pidana “perzinahan.” Memperlakukan “perzinaan” sebagai tindak pidana melanggar antara lain hak-hak perempuan untuk bebas dari diskriminasi dan untuk memperoleh kesetaraan di mata hukum dan perlindungan yang sama dari hukum tanpa diskriminasi.

Seperti ditetapkan oleh hukum dan standar hak asasi manusia, serta yurisprudensi, kriminalisasi perzinahan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan untuk memperoleh privasi, selain juga bertentangan dengan ICCPR dan CEDAW,” urai Ruth.

Begitu pula kriminalisasi terhadap kohabitasi sebagaimana diatur Pasal 412 KUHP baru. Ruth berpendapat kriminalisasi kohabitasi melanggar, terutama hak atas privasi menurut Pasal 17 ICCPR. Ketentuan itu dikhawatirkan merugikan, dan memberikan stigma terhadap perempuan Indonesia yang tinggal bersama pasangan di luar pernikahan.

Ruth juga menyoroti Pasal 463 KUHP yang mengkriminalisasi perempuan dan setiap orang termasuk dokter dan tenaga medis yang membantu perempuan melakukan aborsi. Pelanggaran terhadap ketentuan itu berupa ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Ruth mengingatkan organisasi kesehatan dunia (WHO) dan badan HAM internasional telah menyerukan adanya akses ke aborsi yang aman dan sah secara hukum. Ia menegaskan menolak akses perempuan terhadap aborsi dan pelayanan kesehatan pasca aborsi merupakan pelanggaran atas hak asasi mereka. Termasuk hak atas kesehatan, privasi, bebas dari diskriminasi, kesetaraan di mata hukum, dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas otonomi, termasuk otonomi reproduksi, martabat dan hak untuk bebas dari perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan perlakuan merendahkan dan hak untuk hidup.

ICJ merekomendasikan KUHP baru dicabut atau diubah substansinya. Khususnya pasal-pasal yang merugikan HAM seperti mendiskriminasikan perempuan dan kelompok minoritas, dan tidak sejalan dengan hak-hak kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi serta kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait