ICJ Bakal Dengar Nasihat Hukum Indonesia Soal Konflik Israel-Palestina
Terbaru

ICJ Bakal Dengar Nasihat Hukum Indonesia Soal Konflik Israel-Palestina

Selain Indonesia, terdapat 51 negara lainnya dan 3 organisasi internasional telah menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam proses lisan di hadapan Mahkamah. Public hearing atas permintaan advisory opinion akan berlangsung pada 19-26 Februari 2024.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Seperti diketahui, public hearing yang diadakan ICJ atas permintaan advisory opinion sehubungan dengan Akibat Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur akan berlangsung pada 19-26 Februari 2024. Bertempat di The Peace Palace, Den Haag, Belanda, terdapat 52 negara dan 3 organisasi internasional telah menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam proses lisan di hadapan Mahkamah.

Indonesia, dilansir rilis resmi ICJ, dijadwalkan untuk membacakan oral statement pada Jum’at (23/2/2024) mendatang. Selain Indonesia, terdapat berbagai negara lainnya yang ikut berpartisipasi. Antara lain Negara Palestina, Afrika Selatan, Algeria, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, Belgium, Belize, Bolivia, Brazil, Kanada, Chili, Colombia, Comoros, Kuba, Mesir, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Federasi Rusia, Prancis, Gambia.

Kemudian Guyana, Hungaria, Tiongkok, Iran, Iraq, Irlandia, Jepang, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Luxembourg, Malaysia, Mauritius, Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Britania Raya, Slovenia, Sudan, Swiss, Syria, Tunisia, Turki, Zambia, Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Uni Afrika, Spanyol, Fiji, dan Maldives.

“Karena ini forum hukum jadi masukannya (yang diberikan nanti) pasti di bidang hukum. Kalau di bidang hukum pasti terkait pelanggaran seperti hukum perang, tentang prinsip-prinsip sesuai instrumen hukum hak asasi manusia internasional. Jadi akan banyak membahas pelaksanaan konvensi dan bahwa Israel banyak melanggar sebagian besar konvensi di bidang hak asasi manusia dan hukum perang,” ungkap Prof. Eddy.

Dalam hal ini, posisi Indonesia adalah tegas sebagai negara yang cinta damai dan demokratis menginginkan ICJ dapat menerima masukan negara-negara dari berbagai belahan dunia dan tidak hanya melihat dari satu sisi saja. Atas pembahasan yang dilakukan para pakar hukum internasional Indonesia pun mengamini gencatan senjata untuk segera dilakukan antara Israel dengan Palestina.

“Kita mengharapkan, Menlu RI mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia (menyatakan) dengan sikap tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak Israel terhadap penduduk sipil Palestina. Satu-satunya jalan adalah dilakukan semacam international conference yang melibatkan semua pihak. Perlu adanya diplomasi penyelesaian sengketa secara damai di meja perundingan. Penyelesaiannya harus tercipta 2 negara merdeka (two states solution) yang itu berdampingan secara damai sesuai batas-batas yang disepakati pada tahun 1967.”

Sebagai informasi, sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia mendukung upaya Kemlu RI yang akan menyampaikan oral statement untuk advisory opinion di ICJ mendatang. Organisasi-organisasi masyarakat sipil dalam koalisi tersebut antara lain Kontras, YLBHI, Dompet Dhuafa, Amnesty International Indonesia, FORUM-ASIA, Asia Justice and Rights (AJAR), YAPPIKA, dan SINDIKASI.

“Koalisi juga menyerahkan surat terbuka kepada Kementerian Luar Negeri yang pada dasarnya mengapresiasi langkah-langkah Kemlu RI, terutama Menlu Retno Marsudi, yang terus mendukung hak asasi manusia dan menolak tindakan genosida yang diduga dilakukan Israel terhadap warga Palestina,” demikian pernyataan tertulis Koalisi yang dikutip dari Antara, Selasa (13/2/2024). 

Tags:

Berita Terkait