Putusan praperadilan hakim tunggal Estiono yang mengugurkan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej biasa disapa Eddy Hiariej menjadi pukulan telak terhadap upaya pemberantasan korupsi. Putusan itu menuai sorotan dari kalangan pegiat antikorupsi. Sepertihalnya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya mengatakan hakim tunggal Estiono dalam putusannya menyebutkan permohonan pemohon dalam praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK memenuhi minimum dua alat bukti. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim tunggal Estiono menyoal kapan KPK mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
“Di mana ada 2 pemeriksaan saksi dan satu upaya penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka pada tanggal 27 November 2023,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).
Diky menuturkan, setidaknya ICW mencatat dua argumentasi untuk menyatakan bahwa pertimbangan hakim Estiono jelas mengandung kekeliruan. Pertama, hakim Estiono hanya melihat sebagian kecil dari alat bukti yang dikumpulkan oleh KPK. Diketahui bahwa dalam perkara ini, KPK telah menemukan sebanyak 80 surat/dokumen, keterangan dari 16 orang saksi termasuk Eddy sendiri, dan satu orang ahli.
“Artinya, KPK sudah memenenuhi setidaknya 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” katanya.
Baca juga:
- Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, KPK Bakal Pelajari Putusan
- Ditetapkan Tersangka, Kemenkumham Bakal Beri Bantuan Hukum Prof Eddy Hiariej
- KPK Bakal Hadapi Upaya Praperadilan Prof Edward Omar Sharif Hiariej
- Prof. Eddy O. S. Hiariej: Dulu Gagal Masuk FH, Kini Jadi Profesor Hukum Pidana
Kedua, mengenai waktu memperoleh bukti. Diky mengatakan, jika mengacu pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan maupun Pasal 44 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkenaan dengan Bukti Permulaan hanya diatur mengenai ‘jumlah’ serta ‘jenisnya’ semata.
Menurutnya, Putusan MK 21/PUU-XII/2014 dan PERMA 4/2016 tidak mengatur dan tidak membatasi tentang kapan tahapan bukti permulaan harus diperoleh oleh penyelidik maupun penyidik untuk menetapkan tersangka. Dengan kata lain, kendatipun keterangan saksi maupun penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka, hal tersebut patut dipandang sebagai hal yang berkesinambungan dan upaya pro justitia.
Namun demikian, karena putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, menurut Diky ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk dapat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA 4/2016.
Pasal 2 ayat (3) menyebutkan, “Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara”.
“Ketentuan tersebut jelas mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru,” katanya.
Lebih lanjut Diky menilai selain PERMA 4/2016, putusan MK No.42/PUU-XV/2017 pun memungkinkan aparatur penegak hukum untuk menggunakan alat bukti yang pernah dipakai pada perkara sebelumnya. Tapi dengan catatan, alat bukti tersebut harus disempurnakan. Penerapan ini setidaknya pernah dilakukan oleh KPK dalam perkara yang menjerat Setya Novanto.
“Di mana pada saat itu setelah Hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan mantan ketua DPR tersebut dan menggugurkan status tersangka, KPK menerbitkan sprindik baru untuk dapat menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka,” ujarnya.
Terpisah, menanggapi putusan tersebut Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bakal melihat dan mempelajari terlebih dahulu produk putusan dari hakim tunggal PN Jaksel. Menurutnya upaya praperadilan merupakan salah satu bentuk koreksi dari aspek formal semata. Dia menilai, soal adanya yang sifatnya formil boleh jadi tidak sejalan dengan aturan proses yang semestinya dilakukan penyidik.
“Tentu kami akan periksa lagi bagian mana aspek formil yang tidak tepat. Tentu dari produk putusan hakim praperadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, upaya praperadilan yang dimohonan eks Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam menguji langkah penyidik KPK akhirnya menuai hasil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel melalui Hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap Prof Edward Omar Sharif Hiariej tidak sah.
Hakim tunggal Estiono di salah satu ruang sidang di PN Jaksel menegaskan penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Selasa (30/1/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, antara lain hakim melihat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh KPK tanpa didasari minimal dua alat bukti yang cukup. Karenanya, hakim tunggal berpandangan karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim mengapresiasi putusan yang dibacakan hakim tunggal Estiono. Sebab, permohonan yang diajukan kliennya dikabulkan PN Jaksel soal tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK. Kemudian, kata Luthfi, dalam pertimbangan putusan menyebutkan penetapan tersangka dikarenakan tidak cukupnya dua alat bukti.
















