IDI Tolak Peradilan Profesi Kedokteran
Utama

IDI Tolak Peradilan Profesi Kedokteran

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan menolak konsep peradilan profesi kedokteran dalam RUU tentang Praktek Kedokteran. IDI khawatir akan timbul stigmatisasi di tengah masyarakat jika dokter sampai diseret ke pengadilan.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Broto, Majelis Kehormatan Disiplin yang diinginkan IDI adalah komite yang otonom dan independen di luar Konsil Kedokteran maupun peradilan umum. Majelis tersebut, lanjutnya, bertugas memeriksa dan memutus kasus pelanggaran disiplin dokter.

 

Selain itu, Majelis Kehormatan Disiplin juga bertugas menyusun pedoman dan tata cara penangagan kasus pelanggaran disiplin serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan disiplin dokter.

 

Apakah dengan konsep Majelis Kehormatan Disiplin ini IDI hendak membuat korps dokter kebal hukum? "Tidak begitu. Kalau dia menyalahi hukum oke masukan peradilan yang berkaitan dengan hukum. Tapi, kalau dia kesalahannya adalah kesalahan masalah etik maka masuk ke majelis etik," kata Broto kepada pers.

 

Minta dituntaskan

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII Iping Soemantri serta turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi itu, IDI dan PDGI meminta agar RUU Praktek Kedokteran dapat diselesaikan oleh DPR periode sekarang. Mereka mengkhawatirkan jika pembahasan RUU Praktek Kedokteran tidak berhasil dituntaskan oleh DPR sekarang, maka penyelesaiannya akan menunggu 4 sampai 5 tahun lagi.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Reformasi Ahmad Sanoesi Tambunan mengatakan bahwa hal yang disampaikan oleh IDI dan PDGI mengenai Komite Kehormatan Disiplin pada dasarnya sama dengan yang diusulkan DPR. "Jangan sampai kecurigaan masyarakat bahwa profesi ini hanya membela (rekan) seprofesinya saja," ucapnya kepada hukumonline.

 

Soal cepat-lambatnya pembahasan RUU Praktek Kedokteran, Sanoesi mengatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada pemerintah. Menurutnya, jika pemerintah tetap mempertahankan konsep komite disiplin di bawah Konsil kedokteran, maka ia sulit untuk menyelesaikan pembahasan RUU itu sesuai waktu yang diharapkan.

Tags: