IKHAPI Selenggarakan Coaching Clinic Bertema SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Berita

IKHAPI Selenggarakan Coaching Clinic Bertema SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Coaching clinic bertema ‘Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi’ ini diselenggarakan pukul 13.00 WIB secara daring via Zoom Meeting.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Coaching Clinic IKHAPI dengan pemateri Hotmarojohan Sitanggang, S.E., CTA. Foto: istimewa.
Coaching Clinic IKHAPI dengan pemateri Hotmarojohan Sitanggang, S.E., CTA. Foto: istimewa.

Sekitar 50 peserta telah mengikuti Coaching Clinic ‘Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi’ yang diselenggarakan oleh  Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) pada Kamis (21/1). Coaching clinic ini digelar pukul 13.00-16.00 WIB secara daring via Zoom Meeting. 

 

Ketua Divisi Pendidikan IKHAPI, Doly Daely mengungkapkan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi bagi peserta dan pembicara untuk meningkatkan kompetensi dalam menjalankan profesi advokat pajak maupun konsultan pajak. “Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) dan coaching clinic merupakan salah satu persyaratan bagi peserta atau anggota IKHAPI yang ingin menguji Certified Tax Advisor (CTA). Semoga coaching clinic ini dapat memberikan kita gambaran-gambaran yang dapat kita praktikkan nantinya,” katanya.

 

Materi kemudian dibawakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal IKHAPI, Hotmarojohan Sitanggang, S.E., CTA. Pada bagian awal, ia membicarakan teknis terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara mendasar, mulai dari pengertian pajak, subjek pajak, hingga jenis surat pemberitahuan SPT Tahunan.

 

Materi berlanjut dengan cara perhitungan PPh Orang Pribadi. Dalam sesi ini, ia memaparkan sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak, seperti menghitung seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh dalam satu tahun pajak, terlebih dulu mengetahui besaran nilai penghasilan neto, lalu mengurangi penghasilan tidak kena pajak dari penghasilan neto tersebut.

 

Agar dapat memberi gambaran dengan lebih jelas, Hotmarojohan juga memberikan simulasi dan contoh kasus untuk menghitung besaran penghasilan kena pajak. “Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun juga dapat diketahui dari hasil pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya,” ia menambahkan.

 

Adapun pada sesi terakhir, diskusi lebih diarahkan pada langkah-langkah mengisi dan melaporkan pajak di sistem aplikasi e-SPT Orang Pribadi, serta simulasi cara mengisi dan melapor di sistem online DJP. 

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan oleh  Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Tags:

Berita Terkait