Begitu juga dengan personel Polri dimana pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Mengacu dua ketentuan tersebut Gufron mengingatkan jika statusnya masih prajurit atau personel aktif maka tidak boleh mengemban jabatan Pj Kepala Daerah. “Penunjukan Pj Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku, yang ditengarai statusnya masih perwira TNI aktif, bertentangan dengan UU TNI,” tegasnya.
Penunjukan prajurit TNI aktif sebagai Pj kepala daerah, kata Gufron, berisiko menimbulkan konflik hukum bagi prajurit TNI yang bersangkutan. Pertanyaannya, jika terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana, apakah Pj kepala daerah tersebut tunduk pada mekanisme peradilan militer atau peradilan umum?
Mengacu Pasal 9 ayat (1) tentang Peradilan Militer Gufron menyebut tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI diproses melalui peradilan militer. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa dengan statusnya yang masih prajurit TNI aktif, maka Pj kepala daerah tunduk pada sistem peradilan militer, bukan melalui mekanisme peradilan umum. Sebagaimana diketahui selama ini peradilan militer menuai banyak kritik karena tak sekedar bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum tapi juga praktiknya sering tidak transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut Gufron memaparkan dalam menunjuk Pj Kepala Daerah tak cukup hanya mengacu syarat formal sebagaimana diatur berbagai peraturan perundang-undangan. Penting juga bagi pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kompetensi nama-nama calon yang diajukan. Prosesnya penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyerap aspirasi publik terutama di daerah.
Proses penunjukan yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif harus dihindari. Sayangnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri belum membuat aturan pelaksana tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sebagaimana mandat Putusan MK No.67 Tahun 2021. Akibatnya proses penunjukan Pj Kepala Daerah ini menimbulkan kegaduhan publik.
















