Implementasi Golden Visa Perspektif Kemudahan Berinvestasi: Sudut Pandang BKPM dan Implikasi Ketenagakerjaan
OPINI

Implementasi Golden Visa Perspektif Kemudahan Berinvestasi: Sudut Pandang BKPM dan Implikasi Ketenagakerjaan

Di tengah dinamika regulasi imigrasi, investasi, dan ketenagakerjaan, peran konsultan hukum tidak lagi bersifat reaktifmelainkan proaktif dan strategis. Murzal & Partners hadir sebagai trusted advisor bagi investor asing, tidak hanya untuk memastikan pemenuhan aspek legal, tetapi juga untuk merancang struktur investasi yang sustainable, compliant, dan berdampak ekonomi nyata.

•Bacaan 7 Menit
JM
Penulis Opini

Murzal & Partners Law Firm, dengan salah satu keahlian di bidang keimigrasian—khususnya dalam mendampingi investor asing menanamkan modal di Indonesia sekaligus memastikan kepatuhan manajemen perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia—baru-baru ini mengadakan audiensi strategis dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Jufrian Murzal. Foto: Istimewa
Jufrian Murzal. Foto: Istimewa

Dalam pertemuan tersebut, berlangsung dialog konstruktif dan dinamis untuk menyelaraskan tujuan bersama yakni mendorong masuknya investasi asing secara optimal melalui kemudahan perizinan tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Isu ini menjadi krusial mengingat tingginya mobilitas investor asing serta banyaknya ditemukan penyalahgunaan visa investor yang tidak sejalan dengan kontribusi ekonomi nyata bagi Indonesia.

Hasil pertemuan ini menjadi landasan strategis bagi penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan. Pokok-pokok pembahasan utama dapat dirangkum sebagai berikut:

Fokus BKPM: Mendorong Investasi Asing Terarah dan Berdampak Nyata bagi Indonesia

BKPM menegaskan prioritas utama mereka adalah menarik arus investasi asing melalui penyediaan kemudahan regulasi, kepastian prosedur, dan arahan yang jelas kepada calon investor. Namun, fasilitas ini tidak serta-merta berarti penerimaan tanpa batas. BKPM secara aktif melakukan mekanisme penyaringan untuk memastikan hanya investor yang tepat berkualitas sesuai dengan masterplan investasi nasional, dan memiliki komitmen jangka panjang yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia. Langkah ini bertujuan menghindari praktik investasi semu yang kerap kali menyalahgunakan visa investor tanpa memberikan manfaat substansial bagi pembangunan nasional.

Lebih jauh, BKPM menekankan bahwa investor asing seharusnya telah memiliki perencanaan investasi yang matang sebelum memulai proses perizinan. Perencanaan tersebut mencakup kejelasan lokasi, skala, dan sektor usaha, serta koordinasi awal dengan mitra atau pihak terkait di Indonesia. Dengan demikian, arah investasi dapat terkelola sejak tahap perencanaan, meminimalkan risiko terjadinya penyalahgunaan izin maupun praktik investasi semu. Pendekatan ini dipandang sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar produktif, konsisten dengan kebijakan pembangunan nasional, serta memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi Indonesia.

Beberapa poin penting yang ditegaskan BKPM antara lain:

  • Tahap Observasi Awal melalui Visa Pra-Investasi (D12)
    Investor asing yang tertarik menanamkan modal di Indonesia tidak harus langsung mendirikan badan hukum. Sebagai langkah awal, tersedia Visa Kunjungan Pra-Investasi (D12) yang memungkinkan warga negara asing melakukan kegiatan pra-investasi, seperti survei lapangan, studi kelayakan, analisis pasar, hingga pertemuan dengan calon mitra usaha. Visa ini bersifat multiple-entry dengan masa berlaku tertentu, sehingga memberi fleksibilitas bagi calon investor untuk keluar masuk Indonesia selama masa persiapan investasi.
  • Tahap Representatif melalui KPPA/KP3A
    Apabila calon investor memerlukan kehadiran yang lebih permanen untuk memperdalam riset dan menyiapkan rencana usaha, mereka dapat memanfaatkan fasilitas Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Melalui skema ini, investor dapat melakukan kegiatan non-komersial seperti studi pasar, penjajakan peluang usaha, serta pengembangan jejaring bisnis, tanpa harus langsung berbentuk badan hukum. Fasilitas ini menjadi jembatan strategis sebelum investor benar-benar merealisasikan modalnya dalam bentuk perusahaan di Indonesia.
  • Penyaringan Investor melalui Divisi Promosi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
    Divisi Promosi Kementerian Investasi/BKPM berperan bukan hanya sebagai motor promosi, tetapi juga sebagai filter strategis bagi investor asing. Selain menyebarkan informasi peluang usaha dan menyediakan jalur koordinasi serta pendampingan, divisi ini memastikan investor yang masuk sesuai dengan kriteria dan kebijakan nasional. Dengan demikian, fasilitasi yang diberikan tidak sekadar menciptakan kenyamanan berinvestasi, tetapi juga mengarahkan modal asing ke sektor-sektor prioritas yang strategis dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Indonesia.

Imigrasi: Mendukung Investasi Asing yang Sejalan dengan Kepatuhan dan Kontribusi Ekonomi Nasional

Menanggapi pemaparan yang disampaikan BKPM, Imigrasi pada prinsipnya turut mendukung investasi asing di Indonesia. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan fungsi pengawasan, di mana penindakan keimigrasian berperan penting sebagai mekanisme filtrasi untuk memastikan hanya investor yang memiliki komitmen nyata dan berkontribusi pada perekonomian nasional yang memperoleh izin tinggal. Fokus utama Imigrasi adalah memastikan penggunaan visa investor sesuai tujuan yang ditetapkan dan komitmen investasi benar-benar direalisasikan.

perizinan berusahapenanaman modalketenagakerjaan
Jufrian Murzal

Managing Partner Murzal and Partners

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info