Untuk sanksi, Lenny berjanji akan berupaya untuk memasukan sanksi tegas dalam revisi UU PPTKLN. Dia memperkirakan sanksi itu setidaknya setara dengan hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku perdagangan orang. Dengan sanksi tegas, diharapkan efek jera dapat timbul dan semua pihak yang mengelola TKI akan berhati-hati dalam melaksanakan kerja-kerjanya.
Tak kalah penting, Lenny menekankan pembekalan pra keberangkatan untuk TKI wajib diutamakan. Pasalnya, dari berbagai kasus TKI yang diadukan ke Kemen PP dan PA, persoalan utama adalah minimnya pembekalan itu. Sehingga, calon TKI tak mendapat banyak keterampilan, pengetahuan dan informasi yang dibutuhkan. Tentu saja, pemberangkatan itu harus disertai dengan sistem pendokumenan yang baik. Karena dengan dokumen, TKI dapat mengakses hak-haknya, seperti melakukan klaim asuransi. “Sebelum berangkat, TKI harus dibikin pinter dulu,” urainya.
Sedangkan, Staf Dirjen Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Ikbal, menanggapi soal bantuan hukum. Menurutnya, mengacu konvensi Wina, setiap orang berhak mendapat bantuan hukum. Oleh karenanya, di tiap KBRI terdapat tim yang khusus memberi bantuan hukum kepada WNI tak terkecuali pekerja migran. Bahkan di beberapa daerah, termasuk negara tujuan TKI, KBRI sudah mempekerjakan pengacara yang secara khusus ditugaskan membela WNI. “Kami sudah membuat mekanisme itu (bantuan hukum,-red),” tutupnya.
















