Implikasi UU PDP Terhadap Data Pasien
Terbaru

Implikasi UU PDP Terhadap Data Pasien

Hadirnya UU PDP dapat mempersempit penyalahgunaan data pribadi, kebocoran data pribadi, hingga jual beli data pribadi yang seringkali disebabkan oleh serangan siber, human error, kegagalan sistem hingga tidak perdulinya terhadap kewajiban regulasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Kemudian, ia juga memberi saran bahwa faskes dan petugas kesehatan harus disosialisasikan terkait pelindungan data pribadi khususnya dalam pelayanan kesehatan, serta pasien dan masyarakat berhak mendapat jaminan dan informasi terkait pelindungan data pribadi yang disampaikan oleh faskes.

Namun di sisi lain adanya UU PDP ini menimbulkan pertanyaan baru akankah rumah sakit siap dengan adanya penerapan UU PDP Ini.

“Akankah rumah sakit dapat menjamin mengenai peretasan data tidak bocor khususnya terkait sertifikasi vaksinasi Covid-19? Dalam RUU PDP, pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah sesuai tujuan penggunaan data, bahkan ada pula yang harus berdasar perjanjian atau kontrak,” jelas Beni Satria selaku Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara.

Untuk itu pengendali data wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Kemudian, pemilik data pribadi juga berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan atau memusnahkan data pribadi miliknya.

“Untuk itu penting setiap rumah sakit memiliki cyber security untuk mengurangi resiko kebocoran data di rumah sakit,” sambungnya.

Ia juga menambahkan penting untuk rumah sakit memiliki literasi keamanan informasi. Hal ini menurutnya saat ini masih banyaknya rumah sakit yang menggunakan software bajakan termasuk tidak menggunakan aplikasi yang resmi bahkan internet di rumah sakit juga tidak aman dan banyak rumah sakit yang tidak memahami hukum.

“Untuk itu hadirnya UU PDP dapat mempersempit penyalahgunaan data pribadi, kebocoran data pribadi, hingga jual beli data pribadi yang seringkali disebabkan oleh serangan siber, human error, kegagalan sistem hingga tidak perdulinya terhadap kewajiban regulasi,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait