In-House Counsel Perlu dalami Hak Konstitusional Korporasi
Terbaru

In-House Counsel Perlu dalami Hak Konstitusional Korporasi

Profesi in-house counsel sebagai penasihat hukum internal perusahaan penting memahami hak konstitusional berkaitan kepentingan perusahaan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa Indonesian Corporate Counsel Indonesia (ICCA), Jumat (22/3/2024). Foto: RES
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa Indonesian Corporate Counsel Indonesia (ICCA), Jumat (22/3/2024). Foto: RES

Selama ini jika berbicara mengenai hak konstitusional warga negara selalu terkesan hanya membicarakan hak-hak warga negara. Terutama yang secara posisi hukum dianggap lemah, seperti buruh, pekerja, dan karyawan. Padahal, perusahaan juga punya kepentingan terhadap hak-hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Hak konstitusional warga negara merupakan hak yang diatur dalam UUD 1945. Isinya mulai dari mengenai hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan, hingga hak anak.

Baca juga:

“Bicara hak konstitusional warga negara, selalu terkesan membicarakan dalam tanda kutip katakanlah masyarakat yang termarjinalkan atau masyarakat yang secara positioning itu lemah. yang berhadapan dengan pihak yang kuat seperti negara dan korporasi,” ujar Arsul Sani, Hakim Konstitusi dalam acara Rapat Umum Anggota Luar Biasa Indonesian Corporate Counsel Indonesia (ICCA), Jumat (22/3/2024) lalu.

Kesan tersebut menurut Arsul adalah wajar karena selama ini yang mempersoalkan hak-hak konstitusional warga negara selalu kelompok dengan posisi ekonomi, sosial, dan politik rentan.

Sejak menjadi Hakim Konstitusi, Arsul melihat banyak pemohon dari kelompok pencari kerja yang merupakan masyarakat sipil. Namun, akhir-akhir ini justru banyak korporasi yang menjadi pemohon khususnya soal produk undang-undang yang dianggap merugikan perusahaan.

“Dulu seringnya peristiwa yang entitas korporasi berlawanan dengan pekerja atau masyarakat sekitar yang terdampak. Tapi akhir-akhir ini, mulai banyak korporasi yang justru menjadi pemohon, terutama terkait produk undang-undang yang dianggap merugikan korporasi,” kata anggota DPR RI periode 2014-2024 ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait