Indeks Persaingan Usaha Tahun 2022 Alami Peningkatan
Terbaru

Indeks Persaingan Usaha Tahun 2022 Alami Peningkatan

KPPU berharap dengan meningkatnya Indeks Persaingan Usaha, dapat terjadi peningkatan kesejahteraan dan tingkat inflasi yang terkendali.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara forum jurnalis KPPU membahas Indeks Persaingan Usaha Tahun 2022. Foto: FNH
Acara forum jurnalis KPPU membahas Indeks Persaingan Usaha Tahun 2022. Foto: FNH

Center Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD) menyimpulkan bahwa nilai indeks persaingan usaha pada tahun 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari indeks tahun sebelumnya di angka 4,81.

Hal ini menunjukkan bahwa persaingan usaha di Indonesia masih berada pada kategori tingkat persaingan usaha yang sedikit tinggi. Peningkatan ini menunjukkan kondisi perekonomian yang terus membaik pasca pandemi Covid-19, sehingga mampu mendorong peningkatan iklim persaingan usaha nasional.

Ketua Tim Kajian Indeks Persaingan Usaha 2018-2022 Maman Setiawan mengatakan bahwa hampir semua nilai dimensi dari komponen pembentuk indeks persaingan usaha mengalami kenaikan, kecuali pada dimensi kinerja industri dan dimensi regulasi yang nilainya mengalami penurunan.

“Berbagai kesimpulan yang disampaikan CEDS UNPAD pada pertemuan dengan media secara virtual pada tanggal 27 Februari 2023 tersebut, dihasilkan dari kajian indeks persaingan usaha yang mereka lakukan secara nasional di 34 (tiga puluh empat) provinsi melalui metode agregasi atas persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di daerah,” katanya dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPPU, Senin (27/2).

Baca Juga:

Atas temuan tersebut, CEDS menyampaikan lima rekomendasi yang bersifat sektoral. Pertama, Mempertahankan kinerja Indeks Persaingan Usaha (IPU) pada dimensi-dimensi yang mengalami peningkatan skor indeks persaingan usaha dibandingkan pada tahun 2021, yaitu dimensi Struktur, Perilaku, Permintaan, Penawaran dan Kelembagaan. Kedua, Mengevaluasi dan meningkatkan kinerja IPU pada dimensi-dimensi yang mengalami penurunan skor indeks persaingan usaha dibandingkan pada tahun 2021, yaitu dimensi Kinerja dan Regulasi: KPPU melakukan fungsi advokasi dan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap persaingan usaha.

Ketiga, mempertahankan dan meningkatkan kinerja sektor-sektor yang mengalami peningkatan skor indeks persaingan usaha dibandingkan pada tahun 2021. Keempat, mengevaluasi kinerja sektor yang tidak mengalami peningkatan skor indeks persaingan usaha dibandingkan tahun 2021. Kelima, perlu ada saran kebijakan dari KPPU terhadap Sektor-sektor ekonomi yang secara konsisten memiliki IPU rendah atau berada di bawah rata-rata seperti sektor pertambangan dan penggalian; pengadaan listrik dan gas; pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang; sektor konstruksi dan sektor real estate.

Tags:

Berita Terkait