Korupsi memang bukan “monopoli” Indonesia semata. Kejahatan yang sudah tergolong sebagai extraordinary crime ini mewabah di berbagai belahan dunia, bahkan di negara maju. Hal ini bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI), hasil penelitian yang rutin dikeluarkan setiap tahunnya oleh Transparency International.
Misalnya, berdasarkan CPI yang dipublikasikan tahun 2012 kemarin, Transparency International menempatkan Inggris dan Amerika Serikat—dua negara industri maju—di posisi 17 dan 19. Kedua negara ini mendapatkan skor CPI masing-masing sebesar 74 dan 73. Sedangkan Indonesia berada di peringkat 118, dengan skor CPI sebesar 32.
Meski telah menjadi rujukan untuk penelitian mengenai korupsi, ternyata CPI dianggap tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya. Monica Tanuhandaru, Koordinator Program Anti Korupsi di United Nations Office on Drugs and Crime, menganggap bahwa peringkat suatu negara menurut CPI hanya “puncak gunung es” dari keadaan yang sebenarnya.
Pernyataan Monica dilandasi pendapat tentang apa yang ada di masyarakat. Menurutnya, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap bahwa biaya “ekstra” untuk pelayanan publik, seperti pembuatan akte kelahiran, perizinan, dan lainnya, adalah hal biasa. Jadi, masyarakat tidak menganggap hal ini sebagai korupsi.
“Masyarakat Indonesia justru terlihat permisif, atau mungkin tidak mengerti mengenai konsep dari korupsi itu sendiri,” ujar Monica saat menjadi panelis di Konferensi Antikorupsi yang diselenggarakan International Bar Association dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jakarta, Rabu (24/4).
Monica menunjukkan hasil survei yang pernah dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012. Berdasarkan survei tersebut, Bappenas dan BPS menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia berada di angka 3,55 dari skala 0 sampai 5.
Meski angka IPAK menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung anti korupsi, Monica menyoroti hasil survei tersebut. Separuh responden menyatakan wajar saja untuk memberi sesuatu. Baik kepada para tokoh informal atau tokoh masyarakat setempat (RT/RW/Kades) saat melaksanakan hajatan atau hari raya keagamaan.
















