Monica lebih jauh menggarisbawahi hasil dari survei yang menyatakan, sebagian responden menganggap upaya penyuapan, pemerasan, dan nepostime sebagai adalah wajar. Meski mereka tidak mendukung upaya tersebut.
Berbeda dengan Monica, Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007, justru berkata bahwa CPI yang dihasilkan oleh Transparency International sudah akurat dan menunjukkan kondisi sebenarnya. Hanya saja, Amien menjelaskan bahwa ada bias dalam mengartikan korupsi di Indonesia.
“Dari sudut pandang internasional, korupsi biasanya berarti memberi dan menerima suap [bribery-red]. Namun di Indonesia, korupsi lebih erat kaitannya dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Amien di acara yang sama.
Sebagai contoh, Amien menyebutkan, jika pejabat publik atau penegak hukum ditanyakan mengenai apa itu korupsi, mereka akan merujuk pada pengertian korupsi dalam UU Korupsi, yaitu merugikan keuangan negara.
“Padahal kenyataannya, yang terjadi di lapangan justru lebih banyak kasus bribery dan extortion [pemerasan-red],” lanjut Amien.
Amien mengambil contoh riset yang dibuat oleh Kejaksaan Agung di tahun 2010. Berdasarkan riset ini, lanjut Amien, Kejagung memproses 1.600 kasus korupsi, yang 80 persen terkait kerugian negara. Barulah sisanya terkait penyuapan dan pemerasan.
“Riset Kejagung ini membuktikan bahwa jika ada penyuapan, masyarakat belum tentu melihatnya sebagai korupsi,” tegas Amien.
















