Independensi Hakim Syarat Mutlak Tegaknya Hukum dan Keadilan
Utama

Independensi Hakim Syarat Mutlak Tegaknya Hukum dan Keadilan

Hakim wajib berperilaku mandiri (independen) guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan. Semua negara telah mengambil langkah untuk memperkuat integritas untuk mencegah peluang korupsi di peradilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Misalnya, MA dan KY telah membentuk peraturan bersama yang dimuat dalam Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kemudian terbit Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012-02/PB/KY/IX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku. Pertama, berperilaku adil. Kedua, berperilaku jujur. Ketiga, berperilaku arif dan bijaksana. Keempat, bersikap mandiri. Kelima, berintegritas tinggi. Keenam, bertanggung jawab. Ketujuh, menjunjung tinggi harga diri. Delapan, berdisiplin tinggi. Sembilan, berperilaku rendah hati. Sepuluh, bersikap profesional.

Dalam penerapan kode etik tersebut, Dwiarso melanjutkan hakim harus melaksanakan peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, ancaman, atau bujukan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun. Hakim wajib bebas dari hubungan yang tidak patut dengan lembaga eksekutif maupun legislatif serta kelompok lain yang berpotensi mengancam kemandirian (independensi) hakim dan badan peradilan.

“Hakim wajib berperilaku mandiri (independent, red) guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan,” ujarnya mengingatkan.

Menurut Dwiarso, kode etik dan pedoman perilaku hakim penting dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran, dan martabat hakim. Hal tersebut harus dijaga dengan baik karena hakim adalah jabatan yang luhur/mulia (officium nobile).

Standar kode etik dan panduan perilaku hakim yang tergolong tinggi membuat sebagian kalangan menilai kode etik hakim seolah untuk malaikat. Menurut Dwiarso, hal itu wajar karena memang dibutuhkan standar yang tinggi sebagai pagar untuk jabatan atau posisi yang mulia.

“Bahkan ada yang menyebut jika sudah melaksanakan ini (kode etik dan panduan perilaku hakim, red) berarti sudah setengah dewa. Hakim memang dituntut begitu,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait