Indonesia dan Rusia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Ekstradisi
Terbaru

Indonesia dan Rusia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Ekstradisi

Perjanjian ini permudah penegakan hukum lintas batas.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly. Foto: RES

Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian kerja sama ekstradisi antar negara yang lokasinya diadakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3). Dengan adanya perjanjian tersebut, maka kedua negara memiliki dasar hukum untuk mengajukan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dari masing-masing negara.

Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko datang langsung ke Bali, untuk menghadiri upacara penandatanganan perjanjian kerja sama ekstradisi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly.

Usai acara penandatanganan, Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu penting bagi Indonesia dan Rusia karena memudahkan aparat penegak hukum kedua negara untuk menindak kejahatan, terutama yang sifatnya lintas batas (transnational crimes).

"Banyak transnational crimes berupa cyber crime (kejahatan siber), pencucian uang atau money laundering, narkotika, korupsi, dan lain-lain; yang dengan perjanjian ekstradisi ini memudahkan kami bekerja sama," kata Yasonna di Bali, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang telah disepakati oleh dua negara pada 2019. "Kami sudah menandatangani perjanjian mutual legal assistance pada 2019 di Moskow. Kerja sama bantuan hukum itu untuk bidang kriminal. Rencananya waktu itu, perjanjian ini akan diteken saat Presiden Putin ke Indonesia; tetapi karena COVID-19, itu tidak terjadi. Kami menunggu dan sekarang waktunya," jelas Yasonna.

Meskipun baru diteken saat ini, Yasonna menjelaskan bahwa perjanjian itu baru berlaku ketika Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut dalam undang-undang yang selanjutnya segera diproses pemerintah. Hal itu dilakukan agar Indonesia memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan ekstradisi atau pun menerima permohonan ekstradisi dari Rusia.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Chuychenko meyakini perjanjian ekstradisi tersebut menjadi langkah yang baik bagi kedua negara dalam memperkuat kerja sama di bidang penegakan hukum. "Kerja sama kami ini akan lebih sistematis dan produktif ke depannya," kata Chuychenko.

Dia mengatakan Pemerintah Rusia berkomitmen memperkuat kemitraan dengan Indonesia. Setelah menandatangani perjanjian ekstradisi tersebut, Rusia dan Indonesia berencana meneken nota kesepahaman (MoU) untuk kerja sama bidang keamanan siber dan bantuan hukum untuk kasus-kasus perdata.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Rusia itu merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia bersama negara Eropa. Usulan untuk membentuk kerja sama ekstradisi telah dibahas sejak 2016, tetapi perundingannya berlangsung pada 2018.

Dalam meja runding itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam); Kementerian Luar Negeri (Kemlu); Polri; Kejaksaan RI; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Narkotika Nasional (BNN); dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sejak 2017, Indonesia telah memenuhi empat permintaan ekstradisi dari Rusia, yang satu di antaranya saat ini masih diproses Kemenkumham RI.

Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia kini memiliki 10 perjanjian ekstradisi dengan sembilan negara dan satu wilayah otonomi yakni terbaru Rusia dan Singapura, lalu Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, China, dan Hong Kong.

Pernah Tolak Ekstradisi

Indonesia pada 2016 lalu pernah menolak permintaan ekstradisi warga Rusia yang tersangkut kasus narkoba di Indonesia. Alasannya, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Rusia.

"Kita tidak bisa mengektradisi mereka karena kita tidak punya perjanjian dengan Rusia," kata Luhut Binsar Panjaitan yang ketika itu menjabat Menkopolhukam di Kompleks Istana Kepresidenan.

Luhut menyebut, ada enam orang warga negara Rusia yang tersangkut kasus narkoba di Indonesia. Salah satunya merupakan gembong narkoba. "Ada 6 rupanya orang Rusia yang ditahan di Indonesia. Salah satunya adalah gembong narkobanya," ungkap dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly memaparkan beberapa tahapan yang harus dilalui dalam merancang perjanjian ekstradisi. Pada tingkat teknis, harus dilakukan pembahasan dengan kedua negara lalu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Tahapan berikutnya harus dibuat Mutual Legal Asistance (MLA) dan disahkan dalam bentuk undang-undang transfer of tentence person.

"Jadi harus ada MoU-nya dulu, sudah ada perjanjian kerja sama. Kemudian buat MLA, nanti kita sahkan, dan buat undang-undangnya baru bisa," beber dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info