Bersama tujuh negara mayoritas Muslim, Indonesia memutuskan bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan tersebut diumumkan secara bersamaan para menteri luar negeri Indonesia, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab pada Kamis (22/1/2026) pekan kemarin.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, mengatakan keanggotaan Indonesia ditujukan untuk mendorong penghentian kekerasan dan perlindungan warga sipil di Gaza.
“Keanggotaan Indonesia dalam BoP bertujuan untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, serta memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza,” ujar Vahd sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/1/2026).
Sejumlah negara lain seperti Israel, Vietnam, Hungaria, Argentina, Maroko, Kazakhstan, dan Uzbekistan turut bergabung. Sementara China dan negara-negara Uni Eropa memilih tidak menanggapi tawaran keanggotaan. Secara keseluruhan, lebih dari 25 negara dilaporkan menyatakan kesediaan bergabung dengan BoP.
Baca juga:
- Hari Solidaritas Palestina: Dunia Desak Israel Patuhi Mandat Hukum Internasional
- Potret Konflik Israel-Palestina dalam Sorotan Hukum Internasional Sepanjang 2025
Namun, pembentukan BoP menuai penolakan dari sejumlah negara dengan alasan hukum internasional dan tata kelola global. Prancis menilai struktur BoP memberikan kewenangan terlalu besar kepada ketua dewan. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot menyebut Dewan Perdamaian dipimpin sosok yang memiliki kekuasaan luas. Termasuk menentukan keanggotaan, memilih pengganti sendiri, dan memveto keputusan mayoritas anggota.
Inggris memutuskan tidak bergabung. Menteri Luar Negeri Yvette Cooper menyatakan keputusan tersebut diambil karena perjanjian hukum BoP berpotensi menimbulkan isu yang jauh lebih luas. Termasuk kekhawatiran terhadap kemungkinan keterlibatan Presiden Rusia.
Penolakan serupa disampaikan Spanyol, Jerman, Swedia, dan Yunani. Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez menegaskan negaranya tidak akan berpartisipasi karena BoP berada di luar kerangka PBB dan tidak melibatkan perwakilan Palestina. Jerman menyebut terdapat aspek yang tidak dapat diterima berdasarkan prinsip konstitusional. Sementara Swedia dan Yunani menilai BoP tidak sejalan dengan mandat PBB.
Dalam rancangan keanggotaannya, Donald Trump menawarkan dua skema, yakni anggota permanen dengan iuran sebesar AS$1 miliar atau sekitar Rp16,9 triliun, serta anggota transisi dengan masa jabatan tiga tahun. Iuran tersebut disebut akan digunakan untuk mendanai rekonstruksi Gaza. Sejumlah analis menilai BoP berpotensi menjadi tandingan Dewan Keamanan PBB. Terlebih setelah laporan Reuters mengungkap dewan ini dirancang untuk diperluas guna menangani konflik lain di luar Gaza.
Empat persoalan
Di dalam negeri, langkah Indonesia ini juga menuai kritik. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal menyampaikan pandangannya melalui video berjudul ‘Indonesia dan Board of Peace: 4 Lampu Kuning + 6 Saran untuk Pemerintah Indonesia’.
Dino menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dicermati pemerintah agar politik luar negeri Indonesia tetap sejalan dengan prinsip bebas aktif dan hukum internasional. Pertama, absennya isu Palestina dan Gaza dalam piagam resmi BoP.
Menurutnya, hal ini janggal mengingat pembentukan forum tersebut diklaim berangkat dari rencana perdamaian Gaza. Ia menilai isi piagam justru tidak merefleksikan mandat awal dan berpotensi mengaburkan akar konflik yang hendak diselesaikan.
Kedua, berkaitan dengan desain struktur BoP yang dinilai sangat terpusat pada Donald Trump. Dino menyoroti posisi Trump sebagai ketua dengan kewenangan dominan atas agenda dan keputusan, serta masa jabatan yang tidak dibatasi.
“Jadi dia hanya bisa diganti oleh orang yang ditunjuknya sendiri. Semuanya terserah Trump. Sangat hirarkis, tidak ada unsur kesetaraan antara Donald Trump dan kepala negara lain,” jelas Dino dalam video yang diunggahnya, Selasa (27/1/2026).
Ketiga, terlihat dari insiden pembatalan undangan keanggotaan terhadap Perdana Menteri Kanada Mark Carney setelah muncul kritik di Davos. Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan BoP berpotensi bergerak sebagai forum eksklusif yang ditentukan oleh preferensi personal, bukan mekanisme kolektif antar negara.
Keempat, terkait keterlibatan Perdana Menteri Israel Netanyahu sebagai anggota BoP. Ia menilai keanggotaan tersebut problematis karena Israel dianggap bertanggung jawab atas kehancuran besar-besaran di Gaza, sementara Palestina tidak memperoleh ruang representasi. Besarnya pengaruh Israel terhadap kebijakan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi lebih dominan dibanding suara negara anggota lain.
Sodorkan enam rekomendasi
Kendati begitu, Dino mengakui Indonesia resmi bergabung dengan BoP. Karena itu, ia mengajukan enam rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, membuka opsi untuk keluar apabila BoP menyimpang dari tujuan perdamaian. Kemudian bertentangan dengan kepentingan nasional, atau melanggar hukum internasional, termasuk menolak kewajiban iuran permanen sebesar AS$1 miliar.
“Kalau Board of Peace benar-benar menjadi Board of Trump dan menjadi platform agenda politik luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan dan prinsip kita atau dengan hukum internasional, sebaiknya kita keluar,” ujarnya.
Kedua, mendorong Indonesia memanfaatkan pengalaman penyelesaian konflik di Aceh dan Timor Leste untuk memberikan masukan substantif terkait penanganan pasca konflik Gaza, termasuk demiliterisasi, rekonsiliasi, dan integrasi.
Ketiga, potensi keterlibatan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF). Menurut Dino, Indonesia harus terlibat aktif dalam pembentukan mandat, batasan, dan tujuan pasukan tersebut agar tidak bertentangan dengan misi TNI dan kepentingan rakyat Palestina.
Keempat, pendekatan rekonstruksi Gaza yang dinilai terlalu berorientasi pada proyek bisnis dan infrastruktur futuristik yang terkesan muluk-muluk. Ia menekankan persoalan utama Palestina adalah isu politik, keadilan, dan hak asasi manusia, bukan semata ekonomi.
Kelima, meminta Indonesia bersikap tegas jika BoP tidak berkomitmen pada solusi dua negara dan kemerdekaan Palestina. Dalam kondisi tersebut, ia menyarankan Indonesia mempertimbangkan untuk keluar dalam jangka waktu satu hingga dua tahun.
Keenam, Indonesia harus menjaga posisi sebagai anggota yang kritis dan independen. Ia menegaskan jika BoP digunakan untuk agenda yang bertentangan dengan prinsip Indonesia dan hukum internasional, maka keluar dari forum tersebut merupakan langkah yang sah dan dimungkinkan.
“Jangan menjadi anggota yang pasif dan penurut, sebagaimana yang mungkin diharapkan oleh ketua BoP,” pungkasnya.
















