Indonesia Miliki 7 Dari 9 Jaminan Sosial Standar ILO
Terbaru

Indonesia Miliki 7 Dari 9 Jaminan Sosial Standar ILO

Jaminan sosial yang belum ada di Indonesia yakni tunjangan persalinan dan pengangguran.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Membandingkan dengan konvensi ILO No.102 dan 183, Ippei mencatat cakupan tunjangan persalinan bagi pekerja/buruh di Indonesia tergolong baik karena meliputi semua pekerja perempuan. Durasi manfaat yang didapat juga baik yakni 3 bulan dan selama cuti melahirkan itu mendapat upah penuh. Persoalannya, tunjangan persalinan itu tidak dalam skema jaminan sosial, tapi mandat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan skala besar dan menengah tergolong mampu menjalankan mandat tersebut, tapi berbeda halnya dengan perusahaan skala kecil. Pekerja/buruh di perusahaan kecil harus bernegosiasi dulu untuk mendapatkan haknya itu. Oleh karena itu direkomendasikan tunjangan persalinan digelar melalui skema jaminan sosial.

Ippei menjelaskan tujuan ILO sejak dibentuk tahun 1919 untuk memperbaiki situasi ketenagakerjaan di berbagai negara. Oleh karena itu ILO menerbitkan berbagai konvensi yang memuat tentang standar minimal terkait berbagai isu di bidang ketenagakerjaan seperti jaminan sosial dan pengupahan. Konvensi itu kemudian diadopsi oleh negara anggota dengan menerbitkan peraturan di tingkat nasional.

Penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia tergolong cukup baik di regional Asia Tenggara. Tapi Ippei berpendapat perkembangan jaminan sosial belum sebanding dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang impresif. Seharusnya jaminan sosial di Indonesia bisa lebih baik lagi dengan pertumbuhan ekonomi yang ada. Apalagi tahun 2045 Indonesia diproyeksi menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia.

Tags:

Berita Terkait