Indonesia Resmi Gabung di Komite Persaingan OECD
Terbaru

Indonesia Resmi Gabung di Komite Persaingan OECD

Dengan keanggotaan tersebut, Indonesia dapat mulai mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya mengikuti standar yang ditetapkan internasional.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Indonesia Resmi Gabung di Komite Persaingan OECD
Hukumonline

Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan Komite Persaingan di organisasi untuk kerja sama dan pengembangan ekonomi internasional atau dikenal dengan OECD. Keanggotaan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.11 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organization for Economic Cooperation and Development Competition Committee (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2023 lalu. 

Dengan keanggotaan tersebut, Indonesia dapat mulai mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya mengikuti standar yang ditetapkan internasional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pelaksanasemakin dituntut perannya dalam mendorong kepatuhan pada standar internasional tersebut.

Keanggotaan ini juga memberikan akses terbesar bagi KPPU dalam memanfaatkan aset data/informasi di OECD serta berbagai kajian dan kegiatan yang mendukung proses pengawasan persaingan usaha. 

"Hal ini tentunya akan membuat penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan persaingan di Indonesia akan memiliki tujuan, praktik, serta standar yang tinggi dalam memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat," kata Kabiro Humas KPPU Desain Nur, Kamis (15/6). 

The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik. Mereka bertujuan untuk membuat kebijakan yang mengedepankan kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi semua anggotanya. 

Baca Juga:

OECD saat ini beranggotakan 38 (tiga puluh delapan) negara. Di kawasan Asia, hanya Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang merupakan anggota OECD. Indonesia hingga saat ini belum merupakan anggota OECD. Keterlibatan Indonesia dalam Komite Persaingan OECD sebenarnya telah berlangsung lama, yakni sejak 15 Desember 2005, dengan KPPU bertindak sebagai observer atau pengamat dalam komite tersebut. 

Tags:

Berita Terkait