KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Terkait Polemik Minyak Goreng
Terbaru

KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Terkait Polemik Minyak Goreng

Regulasi rafaksi sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
KPPU mengadakan pertemuan dengan media yang dilaksanakan secara daring, Rabu (10/5). Foto: KPPU
KPPU mengadakan pertemuan dengan media yang dilaksanakan secara daring, Rabu (10/5). Foto: KPPU

Polemik minyak goreng yang terjadi sejak tahun lalu belum juga mereda hingga saat ini. Jika dulu problematika minyak goreng terletak pada tataran konsumen di mana terjadi kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng dipasaran. Namun kini masalah minyak goreng terjadi di level pelaku usaha. 

Atas situasi tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi. 

"Regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam pertemuan dengan media yang dilaksanakan secara daring, Rabu (10/5).

Baca Juga:

Pernyataan KPPU tersebut disampaikan untuk menyikapi adanya rencana boikot atau pembatasan pembelian minyak goreng oleh para pelaku ritel sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi yang mencapai Rp344 miliar. 

Sebagai informasi, adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha. Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang No.5 Tahun 1999. 

Untuk itu penting bagi KPPU dalam ikut serta dalam mengatasi persoalan tersebut. KPPU melihat kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan rafaksi (selisih antara Harga Acuan Keekonomian/HAK dengan Harga Eceran Tertinggi/HET), yakni Permendag No. 3 Tahun 2022, berdasarkan penilaian menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) belum mempertimbangkan aspek efisiensi dalam pelaksanaannya. 

Tags:

Berita Terkait