Indonesia Tolak Uang Muka AS$50 Juta dari Norwegia
Berita

Indonesia Tolak Uang Muka AS$50 Juta dari Norwegia

Ditolak langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena alasan harga diri bangsa yang besar.

Inu
Bacaan 2 Menit
Indonesia tolak uang muka AS$50 juta dari Norwegia. Foto: Sgp
Indonesia tolak uang muka AS$50 juta dari Norwegia. Foto: Sgp

Pemerintah menolak uang muka AS$50 Juta dari komitmen Kerajaan Norwegia AS$1 Miliar terkait dengan upaya mengatasi perubahan iklim, salah satunya menekan deforestasi hutan.

“Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan itu ketika tahu pemerintah Norwegia siap mencairkan uang muka US$50 juta,” ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan usai memberi arahan acara diskusi panel industri kehutanan menghadapi persaingan pasar global di Kementerian Kehutanan, Kamis (19/8).

Menhut menirukan pernyataan Presiden, bahwa uang panjar itu akan diterima pemerintah Indonesia setelah perangkat peraturan dan lembaga yang disyaratkan dalam Letter of Intent (LoI) Indonesia dengan Norwegia terkait mengatasi perubahan iklim dan menekan emisi di Indonesia sebesar 26 persen telah terbentuk.

“Kita ini bangsa besar, jangan begitu saja menerima bantuan dari negara lain,” tegas Zulkifli. Dia juga mengaku tak tahu mengenai rencana pemberian uang panjar AS$30 juta dari pemerintah kerajaan Norwegia seperti dimuat berbagai media.

Dia menambahkan, hari ini pihaknya akan menghadiri pembahasan LoI di kantor Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Agenda pembahasan pada hari ini adalah membahas pembentukan lembaga yang akan menampung dana hibah (trust fund), pembentukan lembaga Monitoring Reporting Verification (MRV) independen.

“Serta bagaimana syarat (term of condition) pencairan dana hibah. Serta dibahas pula perangkat peraturan yang mendukung tiga agenda tersebut,” urai Menhut lagi.

Pada forum tersebut, Kemhut akan memaparkan provinsi mana dari lima yang diajukan untuk pilot project dalam LoI ini. Kelima provinsi tersebut adalah Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Papua.

Namun dia menolak, apa saja keinginan dari Indonesia untuk pembentukan MRV independen, dan trust fund. Tapi, dia menegaskan dua lembaga tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua UKP4, Kuntoro Mangkusubroto.

Mengenai komitmen pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium penebangan hutan pada 2011-2012, Zulkifli menegaskan kebijakan itu diterapkan untuk kawasan hutan primer dan lahan gambut. Mereka yang sudah memiliki izin, Hak Pengusahaan Hutan, tetap dibolehkan memanfaatkan izin.

Menhut juga menegaskan dalam pembahasan hari ini, pemerintah belum berniat untuk meminta tambahan dana hibah dari Norwegia. “Ini saja belum,” ujarnya.

Bahkan dia menolak berkomentar mengenai pengalaman Brazil yang mendapat bantuan serupa. Namun, Brazil menyatakan bantuan hibah tak cukup untuk upaya negara di Amerika Selatan itu mengatasi deforestasi.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia dan Norwegia menandatangani kerjasama konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon senilai AS$1 miliar, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mengatasi perubahan iklim.

Penandatangan kesepakatan yang berbentuk Letter of Intent (LoI) REDD+ pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan itu dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Lingkungan Hidup dan Pembangunan Internasional Norwegia Erik Solheim di Government Guest House, Oslo, Rabu (26/5).

Pada kesempatan itu, Presiden Yudhoyono menetapkan pengurangan emisi 26 persen sebelum tahun 2020. Ia menegaskan, bahwa komitmen Indonesia untuk menyelamatkan lingkungan sangat kuat. Sehingga sekalipun tanpa bantuan luar negeri Indonesia, tetap akan memenuhi target ambisiusnya untuk mengurangi emisi karbon sebesar 26 persen pada 2020.

Namun, bantuan negara-negara maju dapat membuat upaya tersebut lebih efektif, apalagi semua pihak akan mendapat manfaat yang sama jika hutan hujan tropis Indonesia lestari. Menurut Presiden,  berdasarkan LoI itu, maka pemerintah Norwegia akan memberikan bantuan jika Pemerintah Indonesia mampu memenuhi tiga tahap yang tercantum dalam LoI itu dengan sesuai.

Ketiga tahap itu adalah pertama proses persiapan atau pembangunan kapasitas yang antara lain dilakukan melalui pembentukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut. Dan kedua adalah penerapan atau proyek percontohan.

Menurut Perdana Menteri Norwegia, Jens Stoltenberg pada tahap kedua itu kedua pemerintah akan menyetujui sebuah lokasi untuk proyek percontohan. Sedangkan yang ketiga, kata Stoltenberg adalah penerapan secara menyeluruh atau nasional.

Pada tahap ketiga itu, akan berlaku prinsip pembayaran atas dasar performa atau hasil atau dengan kata lain bantuan tersebut akan diberikan jika Indonesia benar-benar terbukti mampu mencegah deforestasi dan degradasi hutan. "Pada awalnya, kita membantu untuk pembangunan kapasitas tapi kemudian kita membayar berdasarkan hasil," katanya.

Pemerintah Norwegia telah melakukan metode yang serupa di Brazil. "Kontribusi ini akan didasarkan pada pengurangan penebangan hutan. Oleh karena itu, menurut saya monitoring dan verifikasi adalah kunci untuk memastikan bahwa benar-benar terjadi kemajuan dalam mengurangi penebangan hutan," ujarnya.

Tags: