Pemerintah saat ini memprogramkan pembangunan infrastruktur pesisir yang bernama tanggul laut raksasa (giant sea wall). Penulis melihatnya dari perspektif hukum lingkungan yang dibalut dengan pendekatan multidisiplin, multidimensi, dan lintas sektoral.

Dalam pembangunan tanggul laut raksasa, perlu dikaji secara sangat hati-hati dengan optik secara holistik-integral, di tengah krisis iklim yang justru menuntut pendekatan adaptif, berkeadilan ekologis, dan berbasis keberlanjutan. Kebijakan tersebut tidak dapat semata-mata diposisikan sebagai proyek infrastruktur perlindungan pesisir, melainkan harus dilihat sebagai intervensi besar terhadap sistem ekologi pesisir yang kompleks, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis yang luas dan jangka panjang.
Selain itu, perlu dilihat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta tata ruang yang juga menjadi pertimbangan dalam merencanakan program atau pembangunan. Dalam konteks tersebut, pemerintah seharusnya tidak terjebak pada logika pembangunan fisik semata, tetapi menempatkan proyek ini dalam kerangka tata kelola lingkungan yang integratif dan berbasis risiko. Pendekatan yang terlalu teknokratis berpotensi mengabaikan dimensi ekologis dan sosial yang justru menjadi inti dari ketahanan pesisir di era krisis iklim.
Pembangunan tanggul laut raksasa berpotensi menimbulkan problem serius terkait prinsip kehati-hatian (precautionary principle), prinsip pembangunan berkelanjutan, serta asas keadilan antargenerasi. Ketika proyek berskala masif dilaksanakan di wilayah pesisir yang secara ekologis rentan, negara seharusnya memastikan bahwa setiap kebijakan telah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan, serta partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar prosedural.
Saat ini proses partisipasi publik yang bermakna sudah menjadi rahasia umum dalam proses pengambilan keputusan atau penyusunan sebuah regulasi atau kebijakan. Jika dikaitkan dengan Pemikiran Jurgen Habermas soal demokrasi deliberatif, narasi kritis terhadap pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) tidak hanya dapat dipahami sebagai persoalan teknis kebijakan publik, tetapi juga sebagai problem legitimasi demokratis dalam proses pengambilan keputusan lingkungan. Misalnya, kelompok yang sangat terdampak dari pembangunan ini adalah nelayan dan masyarakat adat (lokal) wilayah pesisir.
Dalam kerangka Habermasian, kebijakan publik yang berdampak luas terhadap ruang hidup masyarakat pesisir seharusnya lahir dari proses diskursus rasional yang inklusif, bebas dari dominasi, dan berorientasi pada kepentingan bersama (common good), bukan semata-mata hasil rasionalitas instrumental negara dan teknokrasi pembangunan. Jika proses ini direduksi menjadi legitimasi administratif, maka negara berisiko melanggar kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam kerangka hukum nasional dan norma hak asasi manusia. Karena itu, sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah adalah memperkuat kualitas substansi KLHS dan AMDAL secara independen, membuka akses informasi lingkungan secara transparan, serta memastikan partisipasi publik yang inklusif, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan yang terdampak langsung.
Secara lingkungan dan ekologis, tanggul laut raksasa berpotensi mengganggu dinamika alami pesisir, termasuk sirkulasi air, sedimentasi, migrasi biota laut, serta keberlanjutan ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang. Infrastruktur keras (hard engineering) seperti giant sea wall seringkali menghasilkan efek ekologis tak terduga, seperti perubahan arus laut, peningkatan erosi di wilayah lain (coastal squeeze), dan degradasi habitat pesisir. Dalam konteks krisis iklim, pendekatan berbasis rekayasa beton yang kaku justru dapat bertentangan dengan prinsip nature-based solutions yang secara global diakui lebih adaptif dan resilien terhadap perubahan iklim. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengedepankan solusi berbasis ekosistem seperti restorasi mangrove, rehabilitasi pesisir, dan penguatan sabuk hijau pantai sebagai strategi adaptasi iklim yang lebih berkelanjutan dan berdaya tahan ekologis.
















