Dari sudut pandang sosial, proyek tanggul laut raksasa berpotensi memperparah ketimpangan struktural di wilayah pesisir. Nelayan tradisional, masyarakat pesisir, dan komunitas adat seringkali menjadi kelompok yang paling terdampak, baik melalui pembatasan akses ruang tangkap, perubahan ekosistem perikanan, maupun potensi relokasi paksa. Kebijakan yang tidak sensitif terhadap struktur sosial-ekonomi lokal berisiko menciptakan bentuk baru dari marginalisasi ekologis (ecological marginalization), dimana kelompok rentan menanggung beban eksternalitas dari proyek pembangunan berskala besar yang tidak mereka rancang maupun nikmati manfaatnya secara proporsional. Dalam konteks ini, pemerintah perlu menjamin perlindungan hak-hak nelayan tradisional, menyediakan skema kompensasi yang adil, serta merancang kebijakan afirmatif untuk menjaga keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Secara budaya, wilayah pesisir bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang sarat nilai, tradisi, dan identitas kolektif masyarakat. Pembangunan tanggul laut raksasa yang mengubah lanskap pesisir secara radikal dapat mengganggu relasi kosmologis masyarakat dengan laut, tradisi melaut, serta sistem pengetahuan lokal dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Pengabaian terhadap dimensi budaya ini menunjukkan pendekatan pembangunan yang reduksionis dan antroposentris, yang meminggirkan kearifan lokal sebagai bagian penting dari tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Pemerintah seharusnya mengintegrasikan pengetahuan lokal dan kearifan masyarakat pesisir dalam perencanaan kebijakan pesisir, sehingga pembangunan tidak merusak identitas budaya dan relasi ekologis yang telah terbangun secara historis.
Dari perspektif ekonomi, proyek tanggul laut raksasa kerap dibingkai sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi kawasan strategis dan pusat ekonomi. Namun, analisis biaya-manfaat yang komprehensif harus memasukkan biaya ekologis, biaya sosial, serta potensi kerugian sektor perikanan dan ekonomi lokal. Jika kerusakan ekosistem pesisir menyebabkan penurunan stok ikan, hilangnya mata pencaharian nelayan, dan degradasi jasa lingkungan, maka secara ekonomi proyek ini berpotensi menghasilkan biaya eksternal yang jauh lebih besar daripada manfaat infrastruktur yang dihasilkan. Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan evaluasi ekonomi ekologis (ecological economic assessment) yang komprehensif agar tidak terjadi bias pembangunan yang hanya menguntungkan kawasan ekonomi tertentu, tetapi merugikan ekonomi lokal pesisir.
Lebih jauh, dalam kerangka tata kelola perubahan iklim, pembangunan tanggul laut raksasa berisiko mencerminkan paradigma maladaptasi iklim (climate maladaptation), yaitu kebijakan adaptasi yang justru menciptakan kerentanan baru. Alih-alih memperkuat ketahanan pesisir secara holistik, pendekatan yang terlalu berfokus pada infrastruktur fisik dapat mengabaikan solusi berbasis ekosistem seperti restorasi mangrove, rehabilitasi pesisir, dan penguatan tata ruang berbasis risiko bencana. Padahal, pendekatan ekologi restoratif terbukti lebih berkelanjutan, fleksibel, dan berkeadilan dalam menghadapi kenaikan muka air laut dan perubahan iklim.
Dalam dimensi keadilan lingkungan (environmental justice), proyek tanggul laut raksasa juga memunculkan pertanyaan normatif, siapa yang dilindungi dan siapa yang dikorbankan? Jika perlindungan infrastruktur lebih diarahkan pada kawasan ekonomi elit, sementara masyarakat pesisir tradisional justru terdampak secara langsung, maka proyek ini berpotensi mereproduksi ketidakadilan ekologis dan spasial, bahkan ketidakadilan iklim. Negara tidak boleh mengorbankan kelompok rentan atas nama pembangunan, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan distributif dan keadilan prosedural dalam hukum lingkungan modern.
Secara normatif-konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan tidak mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu, pembangunan tanggul laut raksasa harus tunduk pada prinsip integrasi antara perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat pesisir, dan keberlanjutan ekosistem. Jika tidak, proyek tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai kebijakan pembangunan yang tidak berkelanjutan (unsustainable development) yang bertentangan dengan semangat green constitution dan ecological rule of law. Karena itu, sebagai rekomendasi strategis, pemerintah perlu menempatkan kebijakan perlindungan pesisir dalam kerangka ecological rule of law, dengan memastikan harmonisasi antara kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir.
Pada akhirnya penulis menegaskan bahwa solusi terhadap krisis iklim dan ancaman kenaikan muka air laut tidak boleh direduksi menjadi proyek infrastruktur raksasa semata. Negara perlu mengedepankan pendekatan adaptasi berbasis ekosistem, perlindungan hak-hak nelayan, partisipasi publik substantif, serta kebijakan pesisir yang berbasis ilmu pengetahuan dan keadilan ekologis. Tanpa itu, pembangunan tanggul laut raksasa berisiko menjadi simbol pembangunan yang teknokratis, eksploitatif, dan tidak berkelanjutan, yang pada akhirnya justru memperdalam krisis ekologis dan sosial di kawasan pesisir Indonesia.
*) Assoc. Prof. Dr. Wahyu Nugroho, S.H., M.H.,Pengajar/Peneliti Hukum Lingkungan & SDA dan Wakil Direktur Jimly School Law and Government
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















