Ingat, Vlogger dan Youtuber Komersil Wajib Kantongi Legalitas
Utama

Ingat, Vlogger dan Youtuber Komersil Wajib Kantongi Legalitas

Pada dasarnya vlogger dan youtuber memiliki kegiatan yang sama dengan perfilman, sehingga wajib memenuhi aspek legalitas yang diatur dalam regulasi terkait perfilman.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Pasal 5 UU No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman membagi dua kategori pembuat film yakni kegiatan perfilman dan usaha perfilman. Sementara definisi keduanya disebut dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 5 UU Perfilman, yakni “Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial, dan “Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.”

Adapun kewajiban untuk mendaftarkan usaha perfilman sebelumnya diatur dalam Pasal 14 UU Perfilman, di mana jenis usaha perfilman wajib memiliki izin usaha dan didaftarkan kepada Menteri. Namun beberapa ketentuan ini mengalami perubahan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana pemberian izin usaha perfilman menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pasal 14

UU Perfilman

  1. Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f wajib didaftarkan kepada Menteri tanpa dipungut biaya dan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pasal 66

UU Cipta Kerja

Untuk mempermudah pelaku usaha perfilman dalam melakukan kegiatan usaha, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO9 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060) diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

  1. Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Perizinan Berusaha terkait pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Intinya segala sesuatu yang meraup keuntungan dari segi ekonomi wajib didaftarkan. Jadi di UU Perfilman itu sudah dikatakan, dulu itu kewajiban didaftarkan melalui Mendikbud yang menjalankan fungsi perfilman, di UU Ciptaker sudah diserahkan ke pemerintah pusat yang menerbitkan izin perfilman,” jelas Nursaidah.

Lalu bagaimana cara mengurus legalitas agar para vlogger dan youtuber tidak melanggar aturan? Nursaidah menerangkan bahwa untuk mendapatkan legalitas terkait perfilman, vlogger dan youtuber terlebih dahulu harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui laman Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Setelah membuka laman OSS Berbasis Risiko, vlogger atau youtuber harus melakukan pendaftaran untuk masuk dan mengakses OSS Berbasis Risiko dan mengisi form yang disediakan. Nursaidah mengingatkan vlogger dan youtuber untuk melakukan pengecekan KBLI 2020 agar tak salah dalam memilih jenis usaha.

Jika sudah mengantongi NIB, vlogger dan youtuber wajib memenuhi izin lain yakni Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) dengan cara mendaftarkan setiap produksi film atau konten video yang akan dipublikasikan. Tak hanya itu, video yang akan dipublikasikan juga harus mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Ketika semua syarat terpenuhi, video dapat dipublikasikan.

Tags:

Berita Terkait