Ingat! Ada Ancaman Pidana Jika Mangkir Mobilisasi Bela Negara
Berita

Ingat! Ada Ancaman Pidana Jika Mangkir Mobilisasi Bela Negara

Namun, rumusan pasal kewajiban bela negara dinilai tidak mengadopsi prinsip HAM secara utuh. Sebab, UU PSDN memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia, padahal sumber daya buatan bukan milik negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, bagi setiap orang yang sengaja atau berkelit dengan tipu muslihat yang berujung komponen cadangan tidak memunuhi panggilan mobilisasi dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun. Ancaman pun dapat menjerat setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha  maupun lembaga pendidikan dengan sengaja memutus hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi calon komponen cadangan yang melaksanakan latihan dasar kemiliteran, dipidana penjara maksimal 2 tahun.

 

“Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi komponen cadangan selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” demikian bunyi redaksional Pasal 78 ayat (2) UU PSDN.

 

Namun, bagi komponen cadangan yang gugur atau dinyatakan hilang dalam melaksanakan tugas mobilisasi akan diberikan penghargaan dan haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara bagi tiap pemilik dan/atau pengelola sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang ditetapkan statusnya sebagai komponen cadangan wajib menyerahkan pemanfataannya bagi kepentingan mobilisasi.

 

Tidak mengadopsi HAM

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai rumusan pasal kewajiban bela negara  tidak mengadopsi prinsip hak asasi manusia (HAM) secara utuh. Sebab, UU PSDN memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia, padahal sumber daya buatan bukan milik negara.

 

Dia mengkritik pendaftaran komponen cadangan oleh warga negara bersifat sukarela. Namun pengaturan yang sama tidak diberlakukan pada komponen cadangan di luar manusia, berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan. “Selain itu, UU ini justru mengancam adanya sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan ketika menolak panggilan mobilisasi,” ujarnya beberapa waktu lalu di Komplek Parlemen.

 

Berbeda, Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI) Arya Sandhiyudha mengaku khawatir terkait opsi komponen cadangan menolak mobilisasi. Menurutnya, ketika seseorang sudah masuk menjadi komponen cadangan dan terdapat mobilisasi, maka tak ada pilihan lain. Sebab, memenuhi panggilan mobilisasi satu-satunya pilihan. “Kalau nggak mau (mobilisasi) ya jangan daftar komponen cadangan,” ujarnya.

 

Menurutnya, mobilisasi dalam UU PSDN telah diatur sedemikian rupa yang diberlakukan jika negara hanya dalam keadaan darurat. Dalam pembahasan RUU antara Komisi I dan pemerintah menyepakati memasukan klausul mobilisasi yang dilakukan presiden dengan mendapat persetujuan DPR. “Prinsip sukarela sudah diakomodir. Pembatasan lain yang juga memenuhi unsur HAM adalah komponen cadangan sendiri memiliki batasan waktu, jadi tidak berlangsung terus-menerus,” katanya.

Tags:

Berita Terkait