Ingat! Praktik Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Dua Pasal Ini
Terbaru

Ingat! Praktik Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Dua Pasal Ini

Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 29 UU ITE. Masyarakat diimbau menggunakan jasa pinjol yang legal dan resmi, berbadan hukum, dan dapat dipercaya agar terhindar dari tindak pidana, seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman/teror yang berujung merugikan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan jajarannya memberi keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: RES
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan jajarannya memberi keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: RES

Cukup banyak orang yang terjerat dalam lingkaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang berdampak terhadap psikologi korban. Depresi menjadi salah satu dampak yang dialami korban akibat tak dapat ke luar dari jeratan bunga pinjol ilegal yang berlipat ganda. Pemerintah melalui perangkat hukumnya sudah mencoba bergerak memberantas pinjol ilegal melalui penegakan hukum yang pelakunya bisa dijerat UU ITE.     

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyoroti dari beberapa pelanggaran praktik yang dilakukan pinjol ilegal. Seperti menyebarkan data pribadi, hingga berujung ancaman, teror dari pihak pinjol ilegal melalui “kaki tangannya”. Menurutnya, penyebarkan data pribadi sudah masuk kategori tindak pidana.

“Apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, itu pelanggaran pidana,” kata Suparji Ahmad melalui keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Sumbernya)  

Dia menerangkan ancaman terhadap tindakan menyebarkan data pribadi diatur Pasal 32 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. “Pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” kata dia.

Sementara pengancaman terhadap orang melalui media elektronik, terancam maksimal 4 tahun penjara. Pasal 29 UU ITE menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Dia berpesan agar masyarakat menggunakan jasa pinjol yang legal dan resmi, berbadan hukum, dan dapat dipercaya agar terhindar dari tindak pidana, seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman/teror yang berujung merugikan. Suparji mendorong aparat kepolisian terus bergerak menindak tegas penyedia pinjol ilegal dan diganjar hukuman setimpal agar tidak ada lagi korban dari masyarakat,” katanya.

Sistem keuangan digital khusus

Di sisi lain, pemerintah perlu berpikir agar menyiapkan sistem keuangan digital khusus bagi masyarakat. “68 juta merupakan market share yang sangat fenomenal untuk lembaga keuangan mikro virtual seperti Pinjol. Distrupsi capital ini harus dimaknai sebagai mekanisme keuangan kontemporer yang harus ditata dan dikontrol oleh negara secara detail,” ujar Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin melalui keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).

Untuk itu, dia mendorong Pemerintah menyiapkan sistem keuangan mikro yang khusus dalam menata dan mengatur lalu lintas transaksi keuangan pinjol yang mencapai Rp260 triliun. Tak sedikit, kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi target dan korban dari pinjol ilegal. Maklum, di tengah situasi perekonomian nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, pinjol seolah menjadi “angin segar” bagi masyarakat yang terdesak akibat kebutuhan hidup ataupun usahanya.

“Melalui pinjol ilegal, pencairan dana yang dibutuhkan relatif cepat, kendati yang turun ke nasabah tak sesuai dengan pengajuan. Pinjol sebaiknya menjadi bagian dari sistem keuangan digital khusus,” kata dia.   

Menurutnya, boleh jadi tanpa disadari pinjol yang legal berkontributif positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Namun, pinjol ini hanya berlaku bagi pinjol yang legal dan resmi. Di lain sisi, potensi pasar keuangan mikro yang besar ini ternyata banyak dikotori oleh motif lembaga pinjol yang serakah yang seringkali mendestruksi psikologi sosial masyarakat dengan interest yang tinggi dan pola teror penagihan utang

“Bahkan bisa menyebabkan peminjam bunuh diri. Tentu ini sangat tragis dan memprihatinkan,” ujarnya prihatin.

Senator asal Provinsi Bengkulu itu menegaskan menjadi sangat penting pemerintah melalui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian terkait segera mengakomodir kepentingan lembaga-lembaga keuangan mikro virtual melalui payung hukum. Didukung seperangkat sistem keuangan yang lebih ramah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengakui sulit menertibkan aktivitas ekonomi virtual yang telanjur menjamur di tengah masyarakat dengan pendekatan penegakan hukum dalam jangka panjang karena semuanya dilakukan atas dasar sukarela masyarakat. Menurutnya, sebagian besar masyarakat memanfaatkan utang pinjol digunakan untuk konsumsi.

“Ini menjadi oto-kritik bagi kita sebagai bangsa, bahwa lemahnya literasi masyarakat dan rendahnya inklusi keuangan lembaga keuangan signifikan mempengaruhi perilaku keuangan masyarakat,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan lembaga yang dipimpinnya bakal mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor jasa keuangan dalam mendukung peningkatan inklusi keuangan masyarakat dan dapat mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Percepatan transformasi digital ini juga bakal mendukung upaya peningkatan keamanan data pribadi serta peningkatan literasi keuangan digital yang ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Dia melanjutkan kebijakan OJK dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor keuangan terfokus pada dua hal strategis. Pertama, memberikan layanan dan produk yang cepat, murah, dan kompetitif kepada masyarakat. Kedua, memberikan kemudahan dan memperluas akses masyarakat yang unbankable. “Para pelaku UMKM untuk dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital,” katanya.

Wimboh menerangkan sejumlah kebijakan dalam mendorong digitalisasi di sektor keuangan yang telah diterbitkan. Antara lain Peraturan OJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan Peraturan OJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaran Produk Bank Umum. Dua beleid tersebut, memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital. Wujudknya, mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital untuk bank berskala kecil, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

OJK pun memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go-digital. Menurutnya, OJK sedang dan terus membangun ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir. “Untuk mendukung literasi keuangan digital, OJK bekerja sama dengan Asia Development Bank (ADB) dan Bank Dunia tengah menyusun buku Fintech dan modul program literasi keuangan digital dengan topik Peer to Peer Lending,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info