Ini 14 RUU yang Disahkan Sepanjang 2019
Berita

Ini 14 RUU yang Disahkan Sepanjang 2019

Mulai pengesahan RUU tentang Kebidanan, Pekerja Sosial, Sumber Daya Air, hingga RUU Perubahan Ketiga UU MD3.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Tahun 2019 menjadi akhir keanggotaan DPR periode 2014-2019. Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan satu per satu dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Selain itu, ada sejumlah RUU yang bermasalah dan mendapat sorotan publik pun nyaris disahkan menjadi UU.

 

Namun akhirnya terganjal oleh penolakan sejumlah elemen masyarakat yang diwarnai aksi demontrasi masif pada September 2019 lalu. Seperti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Revisi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Mineral dan Batubara, serta RUU tentang Perkoperasian.

 

Lantas, RUU apa saja yang berhasil disahkan menjadi UU di tahun 2019? Hukumonline mencoba merangkum sejumlah RUU yang berhasil diparipurnakan dan disahkan menjadi UU  oleh DPR dalam satu tahun masa kerja parlemen di bidang legislasi. Meski jauh dari target, karena DPR hanya mengesahkan 14 RUU dari 54 RUU Prolegnas Prioritas 2019 yang telah ditetapkan. Berikut ini 14 RUU yang berhasil disahkan menjadi UU sepanjang 2019:

 

  1. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU No 8 Tahun 2019 merupakan revisi dari UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. UU 13/2008 dianggap tak lagi relevan dengan kondisi kekinian. Melalui perbaikan dalam UU 8/2019, terdapat beberapa hal yang tidak terdapat dalam UU 13/2008.

 

Pertama, prioritas keberangkatan bagi jamaah haji usia lanjut. Dengan usia paling rendah 65 tahun. Kedua, adanya perlindungan dan kemudahan mendapatkan pelayanan khusus bagi jamaah haji penyandang disabilitas. Ketiga, hak jamaah haji dalam hal porsi  keberangkatan tidak hilang.

 

Keempat, pelimpahan porsi jamaah haji dalam daftar tunggu (waiting list) yang meninggal dunia atau sakit permanen. Keenam, adanya kepastian hukum dalam melaksanakan fungsi pengawasan evaluasi pelaksanaan umrah. Ketujuh, adanya pengakuan tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tentang adanya tindak pidana yang menyangkut penyelenggara ibadah haji dan umrah.

 

Kedelapan, jaminan kepastian hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan haji dan umrah. Dalam hal perizinan yang bersifat tetap melalui mekanisme pengawasan dengan kreditasi, serta pemberian sanksi administratif. Kesembilan, adanya pengaturan yang memberi  kemudahan pengurusan pengembalian uang bagi jamaah haji meninggal dunia. Kemudian,  membatalkan keberangkatannya atau dibatalkan keberangkatannya. Kesepuluh, sistem pengawasan yang komprehensif.

 

Kesebelas, pengaturan pelayanan akomodasi serta pentingnya partisipasi masyarakat melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dalam mendukung kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah. Kedua belas, dalam rangka memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan serta kepulangan jamaah, terdapat aturan sanksi. Baca Juga: Disahkan, 12 Hal Terbaru dalam UU Ibadah Haji dan Umrah

 

  1. RUU Kebidanan

Pasca disahkan menjadi UU pada pertengahan Februari 2019 lalu, profesi bidan memiliki kepastian dan jaminan perlindungan hukum saat menjalankan praktik kebidanan yang sebelumnya pengaturannya tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.  

 

Secara umum, UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan, mutu standar pendidikan, standar pelayanan kebidanan. UU Kebidanan ini mengatur seseorang yang hendak atau bercita-cita menjadi bidan untuk melayani kalangan perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan hingga keluarga berencana.

 

Selain mengatur pola pendidikan kebidanan yang bermutu dengan kurikulum terstandar dan kode etik profesi, UU Kebidanan mengatur berbagai persyaratan menjadi bidan, mengantongi surat tanda registrasi, surat izin praktik kebidanan yang diatur mulai Pasal 21 hingga Pasal 30 UU Kebidanan. Baca Juga: Urgensi Terbitnya UU Kebidanan

 

  1. RUU Pekerja Sosial

RUU tentang Pekerja Sosial disahkan menjadi UU oleh DPR pada 3 September 2019. UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial ini memuat 12 bab, serta 69 pasal. Menteri Sosial kala itu dijabat Agus Gumiwang menuturkan keberadaan pekerja sosial amat penting. Fakta di lapangan, praktik pekerja sosial memberikan kontribusi nyata serta terarah dalam mencegah disfungsi sosial.

 

Selain itu, memulihkan dan peningkatan sosial dalam pemenuhan hak–hak mereka dan masyarakat. RUU Pekerja Sosial pun dianggap memiliki urgensi penting bagi pekerja sosial lokal dan warga asing sebagai konsekuensi dari Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Karenanya, RUU tersebut menjadi penting dalam melindungi masyarakat dari malpraktik pekerja sosial dan perlindungan bagi para pekerja sosial sendiri.

 

  1. RUU Perkawinan

DPR mengesahkan RUU Perkawinan menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai tindak lanjut Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018 yang mengubah ketentuan batasan usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

 

Perubahan UU Perkawinan ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 16 September 2019 lalu. Kemudian diteken Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019. Beleid ini hanya merevisi/mengubah secara terbatas terkait perubahan batas minimal usia pernikahan 19 tahun. Kemudian ditindaklanjuti lewat Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin jika dalam keadaan tertentu harus meminta dispensasi melalui permohonan ke pengadilan.   

 

  1. RUU Komisi Pemberantasan Korupsi

Sama halnya dengan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi bagian RUU yang ditolak masyarakat untuk disahkan menjadi UU karena dinilai melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Namun, RUU KPK ini tetap disahkan menjadi UU saat rapat paripurna DPR. 

 

Pembahasan RUU KPK antara Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terbilang kilat tanpa melibatkan atau meminta masukan masyarakat termasuk KPK sendiri. Kurang lebih tiga pekan pembahasan, RUU KPK tetap disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah pada 17 September 2019.

 

Di tengah desakan masyarakat agar Presiden menerbitkan Perppu KPK, sejumlah elemen masyarakat juga “menggugat” UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK di MK. Alasannnya, proses pengesahan UU No. 19 Tahun 2019 ini dinilai tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (cacat formil) karena proses pengesahannya begitu cepat dan tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat termasuk KPK. Baca Juga: Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Dewan Pengawas KPK

 

  1. RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

RUU ini merupakan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disahkan menjadi UU pada 24 September 2019. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 ini mengatur mekanisme carry over terhadap RUU yang tidak rampung untuk dilanjutkan pembahasannya di periode selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah.

 

Kemudian mengatur ketentuan pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi UU di masyarakat oleh DPR, pemerintah dan DPD terkait prioritas jangka menengah dan tahunan. Hal ini diatur dalam Pasal 95A dan 95 B. Tak hanya itu, diatur pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan di internal pemerintah. Tugas itu dikoordinasikan oleh menteri yang bertugas di bidang pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diatur Pasal 99A.

 

  1. RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

RUU ini merupakan revisi dari UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang dianggap memiliki banyak kekurangan dan belum mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini memuat 22 Bab dengan 132 Pasal itu mengatur sejumlah materi penting.

 

Pertama, pemanfaatan lahan bagi keperluan budidaya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agro ekosistem dengan prinsip pertanian konservasi yang bertujuan melindungi, memulihkan, hingga meningkatkan fungsi lahan dalam meningkatkan produktivitas pertanian berkelanjutan. Kedua, peredaran hasil pemuliaan petani kecil dikecualikan dari proses pelepasan oleh pemerintahan.

 

Ketiga, pengecualian bagi petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik. Sementara petani kecil hanya melaporkan kepada pemerintah. Keempat, kewajiban pemerintah dalam menyediakan bank genetik, cadangan benih tanaman, benih hewan dan/atau bibit hewan, hingga cadangan pupuk nasional. Kelima, pemberian insentif bagi petani pemula dan petani yang produktiff.

 

  1. RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan

RUU ini pun merupakan revisi dari UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantian Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang dinilai tak lagi relevan dengan kondisi kekinian. RUU tersebut disahkan menjadi UU pada 24 September 2019. UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantian Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini mengatur beberapa poin penting. Pertama, tujuan penyelenggaraan karantina untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri ke dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

 

Kedua, penyelenggaraan karantina diintegrasi dan dikoordinasikan melalui pembentukan sebuah badan sebagai garda terdepan dalam melindungi negara dari masuk dan tersebarnya penyakit dan hama. Selain itu, tugas badan karantian melindungi sumbe daya hayati dari cemaran organisme produk rekayasa genetic hingga pengawasan terhadap tumbuhan dan keamanan pangan.

 

Ketiga, pengaturan media pembawa yang berpotensi menularkan Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Kemudian Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta cara mendeteksinya. RUU tersebut merupakan upaya maksimal yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan karantina yang lebih baik.

 

  1. RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN)

RUU yang menjadi usul insiatif pemerintah itu disahkan menjadi UU pada 26 September 2019. Ada ada sejumlah hal strategis yang melandasi terbitnya UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDNPN) ini. Pertama, pengaturan sumber daya nasional untuk pertahanan negara merupakan upaya penting dan strategis negara, khususnya dalam menata keteraturan serta keefektifan sebuah sistem pertahanan.

 

Pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara untuk memperbesar dan menguatkan komponen utama. Sebab, ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin diletakan pada fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) semata. Namun diperlukan kekuatan cadangan dan pendukung.

 

Kedua, Pasal 30 ayat (2) RUU mengatur tentang sistem tata kelola pertahanan negara. Nah  usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung.

 

Ketiga, arahan RUU PSDN dalam rangka pertahanan negara agar sistem negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan. Begitu pula PSDN dalam pertahanan negara memiliki landasan legal formal. RUU PSDN yang telah disetujui menjadi UU mesti taat prinsip supremasi sipil dalam bernegara, menghormati hak asasi manusia, serta dalam pelaksanaan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Keempat, sasaran RUU PSDN dalam pertahanan negara antara lain, sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategis nasional dalam bidang pertahanan. Kemudian, membangun sistem pertahanan yang adaptif; visioner yang memiliki daya tangkal dan disiapkan secara dini; terarah serta berkelanjutan oleh negara untuk menghadapi ancaman.

 

Kelima, materi muatan RUU PSDN untuk pertahanan negara meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara. Kemudian penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi dengan persetujuan DPR. Ada penambahan sifat “sukarela” dalam keikutsertaan warga negara menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan. Tak hanya itu, RUU PSDN mengatur pula pengawasan usaha bela negara, penataan komponen pendukung.

 

  1. RUU Ekonomi Kreatif

RUU Ekonomi Kreatif (Ekraf) belum lama disahkan yang membutuhkan waktu sebanyak 6 kali masa persidangan, hingga disahkan menjadi UU pada 26 September 2019. Intinya, UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini mengatur sejumlah poin. Pertama, mengatur ekonomi kreatif mulai hulu ke hilir.

 

Substansi pengaturan hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem  ekonomi kreatif yakni melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan. Kemudian penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual, hingga perlindungan hasil kreativitas. Kedua, pemberian insentif bagi para pelaku ekonomi kreatif. 

 

Ketiga, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengembangan kapasitas bagi para pelaku ekonomi kreatif. Mulai pemberian pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan tekonologi dan dunia usaha serta dilakukannya standarisasi usaha dan sertifikasi profesi.

 

Keempat, Badan Layanan Umum (BLU). Kelima, kekayaan intelektual. Keenam, ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif. Dalam pengaturan ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif oleh pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk infrastruktur fisik, serta teknologi dan komunikasi (TIK). Ketujuh, rencana induk ekonomi kreatif. Baca Juga: Tiga Manfaat dalam UU Ekonomi Kreatif

 

  1.  RUU Sumber Daya Air (UU SDA)

Sejumlah pengaturan pengelolaan hingga perizinan penggunaan sumber daya air diatur melalui UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ini. Satu hal yang menarik perhatian adalah perizinan bagi kegiatan usaha. Pasalnya, kalangan pengusaha bidang pengelolaan air memiliki kepentingan komersil terhadap pemasaran air.

 

Sebanyak enam pasal mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penggunaan SDA peruntukan kebutuhan usaha. Mulai Pasal 46 sampai dengan 51. Dalam uraian RUU, penggunaan SDA bagi kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan enam prinsip. Pertama, tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas air.

 

Kedua, perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air. Ketiga, kelestarian lingkungan  hidup sebagai salah satu hak asasi manusia. Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak. Kelima, priroitas utama penggunaan SDA bagi kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa.

 

Keenam, pemberian izin penggunaan SDA bagi kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat, setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada poin pertama sampai lima dipenuhi dan selama ini masih terdapat ketersediaan air,” begitu bunyi poin Pasal 46 huruf f. Baca Juga: RUU SDA Disetujui Jadi UU, Ini Isinya

 

  1.  RUU Pesantren

Warga lingkungan pondok pesantren memiliki regulasi khusus melalui pengesahan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Selain soal penyetaraan pendidikan pesantren dengan pendidikan formal, dalam UU ini, pesantren mendapatkan dana abadi dari negara yakni pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

 

Pemerintah pusat dan daerah pun memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah dan pendidikan di pesantren seluruh Indonesia dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan.

 

  1.  RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek)

RUU ini menggantikan UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. UU 18/2002 dianggap belum optimal penerapannya dalam pembangunan nasional. Hal baru dalam UU Sisnas Iptek ini memuat pemberian perlindungan hukum dalam pengembangan iptek.

 

UU No. 11 Tahun 2019 ini pun memberi klasifikasi tentang batas usia pensiun bagi peneliti. Seperti jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda batas pensiunnya di usia 58 tahun. Sedangkan, jenjang jabatan fungsional ahli madya masa pensiunannya berusia 65 tahun.

 

Tak hanya itu, UU Sisnas Iptek ini memberi jaminan keberpihakan anggaran bagi pengkajian dan inovasi, serta invensi yang mendanai secara berkelanjutan dari dana abadi, APBD, dan badan usaha. Hal lain, dibentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bakal mendorong program pengembangan teknologi, sanksi administratif, hingga pidana.

 

  1. RUU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)

RUU ini merupakan perubahan ketiga atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). UU No. 13 Tahun 2019 ini hanya memuat tentang penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Dengan rincian, satu orang ketua dan sembilan orang wakil ketua yang diisi semua perwakilan dari setiap fraksi partai di MPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info