Ini 3 Bakal Calon Ketua Umum HKHPM Periode 2024-2027
Terbaru

Ini 3 Bakal Calon Ketua Umum HKHPM Periode 2024-2027

Bursa pencalonan ketua umum HKHPM sudah mendapatkan tiga nama yakni Kukuh Komandoko Hadiwidjojo di nomor urut 1, petahana Iwan Setiawan di nomor urut 2, dan Daniel Ginting di nomor urut 3.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Tiga bakal calon Ketua Umum HKHPM Periode 2024-2027. Foto: Istimewa
Tiga bakal calon Ketua Umum HKHPM Periode 2024-2027. Foto: Istimewa

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) saat ini tengah mencari pemimpin baru untuk periode 2024-2027. Rencananya, Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan agenda pemilihan Ketua Umum akan digelar pada Kamis, 21 November 2024, bertempat di Astaka Grand Ballroom-Artotel Senayan. 

Ketua Panitia RAT HKHPM, Agus Soetopo mengatakan bursa pencalonan ketua umum HKHPM sudah mendapatkan tiga nama yakni Kukuh Komandoko Hadiwidjojo di nomor urut 1, petahana Iwan Setiawan di nomor urut 2, dan Daniel Ginting di nomor urut 3. Adapun pelaksanaan voting akan dilakukan secara offline, dan jika ada anggota yang berhalangan bisa memberikan kuasa kepada pihak lain.

Ketiga bakal calon ketua umum HKHPM tersebut akan diberikan kesempatan untuk memaparkan visi, misi dan program kerja dan juga tanya jawab dengan anggota dalam pertemuan yang bertajuk “Mengenal Lebih Dekat Bakal Calon Ketua Umum HKHPM Periode 2024-2027 dengan Penyampaian Visi Misi dan Program Kerja”. Kegiatan ini akan diselenggarakan secara online pada Senin (18/11), dan bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada anggota sebelum memutuskan menjatuhkan pilihan pada RAT.

Baca Juga:

Sebelum melaksanakan RAT, pada hari yang sama HKHPM telebih dahulu akan mengadakan Rapat Luar Biasa yang akan membahas perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan kode etik. Perubahan AD/ART ini merupakan bentuk respons HKHPM atas terbitnya UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU P2SK).

“Nah, kita sendiri namanya masih HKHPM. Itu nanti yang akan kita bahas terkait dengan P2SK dan OJK juga sudah meluas sesuai cakupan dan diatur sebagai lembaga keuangan. Jadi bukan cuma semata-mata pasar modal. Pasar modal ini salah satu bagian dari lembaga keuangan di OJK. Pastinya nanti akan merubah anggaran dasar dan kode etik,” kata Agus kepada Hukumonline, Rabu (13/11).

Hukumonline.com

Ketua Panitia RAT HKHPM, Agus Soetopo. Foto: Istimewa

Setelah pembukaan Rapat Luar Biasa, HKHPM akan menggelar seminar. Adapun tema seminar terkait Rancangan-Perpres tentang Kepatuhan Hukum. Di mana dalam R-Perpres tersebut diatur mengenai peran dan posisi konsultan hukum pasar modal sebagai auditor. Seminar ini sendiri diselenggarakan untuk memenuhi syarat kuorum yakni 2/3 kehadiran anggota (jika tidak terpenuhi), sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info