Penerapan sistem compliance atau kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha di lingkungan perusahaan merupakan langkah penting untuk menghindari pelanggaran yang dapat menimbulkan risiko besar. Partner Assegaf Hamzah & Partners, Farid Fauzi Nasution, mengatakan kepatuhan ini tidak hanya melindungi perusahaan dari sanksi hukum, tetapi juga menjaga reputasi dan kelangsungan bisnis.
“Kenapa sistem compliance persaingan usaha ini penting? Karena kita mencoba untuk menjamin semua karyawan di perusahaan itu tidak ada yang melanggar hukum. Dampaknya itu langsung ke perusahaan,” ujar Farid dalam Workshop Hukumonline: Memahami Risiko Persaingan Usaha bagi Perusahaan di Era Bisnis yang Dinamis di Jakarta, Selasa (12/8).
Farid memaparkan empat kategori risiko yang dihadapi perusahaan jika melanggar hukum persaingan usaha, yakni risiko hukum, risiko finansial, risiko reputasi, dan risiko operasional.
Baca Juga:
- KPPU Denda Rp12 Miliar Dua Pelaku Usaha atas Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara
- GOTO Bantah Isu Merger dengan Grab, Sebut Hanya Spekulasi
Pada risiko hukum, pelanggaran dapat mengakibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan perjanjian bisnis atau memerintahkan perubahan praktik usaha yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Mengubah satu kegiatan atau praktik itu nggak bisa overnight. Harus disiapkan dulu infrastrukturnya, disiapkan dulu orangnya, segala macam,” terang Farid.
Selain itu, pelanggaran juga dapat memicu gugatan ganti rugi dari pihak ketiga, seperti konsumen atau vendor, di luar denda yang dijatuhkan KPPU. Gugatan ini bisa bersifat class action jika dilakukan secara massal oleh konsumen yang merasa dirugikan akibat praktik seperti kartel, yang membuat harga produk menjadi lebih mahal. “Walaupun per orang kecil, tapi karena masif, kerugiannya bisa jadi sangat signifikan,” imbuhnya.
Risiko finansial, lanjutnya, mencakup sanksi denda dari KPPU yang nilainya minimal Rp1 miliar dan bisa mencapai 10 persen dari total penjualan perusahaan di pasar terkait selama periode pelanggaran, atau 50 persen dari keuntungan bersih. Semakin besar penjualan dan semakin lama pelanggaran terjadi, potensi dendanya akan semakin tinggi. Ia mencontohkan putusan KPPU yang baru-baru ini menjatuhkan denda Rp449 miliar kepada sebuah perusahaan.
















