Ini 5 Program Prioritas KPK Periode 2023
Terbaru

Ini 5 Program Prioritas KPK Periode 2023

Penyusunan program ini berangkat dari evaluasi tahun-tahun sebelumnya, di mana Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2023 disusun sesuai Arah Kebijakan KPK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan penandatanganan perjanjian kinerja KPK tahun 2023. Penandatanganan dilakukan oleh Pimpinan, Sekretaris Jenderal dan Deputi selaku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, serta Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Direktur selaku JPT Pratama di lingkungan KPK.

Pada tahun 2023 ini ada 5 program prioritas nasional yang menjadi komitmen KPK, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI), Stranas Pemberantasan Korupsi, Asset Recovery, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), dan Survei Integritas Pendidikan. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penyusunan program ini berangkat dari evaluasi tahun-tahun sebelumnya, di mana Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2023 disusun sesuai Arah Kebijakan KPK.

Baca Juga:

“Kemudian untuk melihat capaian IKU tersebut, maka akan dibuat alat ukur dan alat capai yang kita kenal dengan key performance indicator dan key performance measures,” terangnya, Senin (16/1).

Dalam Kontrak Kinerja Pimpinan, pada Perspektif Pemangku Kepentingan, KPK mengusung 3 Sasaran Strategis yaitu; Terwujudnya sikap dan perilaku Penyelenggara Negara, pelaku usaha dan masyarakat yang antikorupsi, diukur melalui IKU Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK); Meningkatnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang antikorupsi, diukur melalui IKU SPI dan Capaian Rencana Aksi STRANAS PK; Meningkatnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang diukur menggunakan IKU  Sentencing Rate dan Asset Recovery.

Kemudian pada Perspektif Akuntabilitas dengan Sasaran Strategis Meningkatnya efektivitas tata kelola kelembagaan, diukur melalui 3 IKU yaitu; Kepatuhan dan Kualitas Laporan Keuangan (Opini BPK atas Laporan Keuangan KPK); Kepatuhan dan Kualitas Laporan Kinerja KPK (Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja KPK); serta Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPK.

Selanjutnya, pada Perspektif Proses Internal terdapat 5 Sasaran Strategis yaitu; Meningkatkan integritas masyarakat terhadap korupsi; Meningkatkan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, Meningkatkan kepastian hukum dalam penindakan pidana korupsi; Mengoptimalkan pelaksanaan rencana aksi STRANAS PK; serta meningkatkan efisiensi pemberantasan korupsi.

Terakhir, pada Perspektif Kapabilitas Organisasi, memiliki 5 Sasaran Strategis yaitu Peningkatan kualitas kebijakan dan regulasi pemberantasan korupsi; Peningkatan kualitas MSDM KPK berbasis Sistem Merit; Peningkatan reputasi organisasi; Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan KPK; serta peningkatan sistem informasi dan data yang adaptif.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai evaluasi pemberantasan korupsi yang sudah dilaksanakan.

“Perlu juga evalausi rencana strategis yang ditetapkan menjurus kepada visi dan misi yang diharapkan yaitu dalam pemberantasan korupsi. Apakah target yang ditetapkan sudah benar hasil capaiannya,” ujar Tumpak.

Kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan akuntabilitas yag tercantum pada UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekaligus pelaksanaan Peraturan Pimpinan KPK No.11 tahun 2021 tentang sistem akuntabilitas KPK.

Tags:

Berita Terkait