Ini 5 Tantangan Pelaksanaan Putusan MK 135/2024
Terbaru

Ini 5 Tantangan Pelaksanaan Putusan MK 135/2024

Antara lain pemisahan pemilu membuat penyelenggaraan lebih rumit dan berbiaya mahal. Partai politik harus bekerja lebih keras menyiapkan kader memperebutkan kursi di parlemen dan kepala daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pengurus Pusat APHTN-HAN sekaligus akademisi STIH IBLAM, Radian Syam dalam diskusi APHTN-HAN bertema Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Tindak Lanjut, Tantangan dan Solusi, Kamis (10/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Pengurus Pusat APHTN-HAN sekaligus akademisi STIH IBLAM, Radian Syam dalam diskusi APHTN-HAN bertema Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Tindak Lanjut, Tantangan dan Solusi, Kamis (10/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Sejak reformasi penyelenggaraan pemilu dilakukan beberapa kali. Diantaranya Pemilu serentak 2019 dan 2024. Pelaksanaan Pemilu 2029 berpotensi berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.135/PUU-XXII/2024 yang intinya memisah pemilu menjadi nasional dan daerah.

Pengurus Pusat APHTN-HAN sekaligus akademisi STIH IBLAM, Radian Syam berpandangan sekalipun putusan MK ini memunculkan pro dan kontra tapi setidaknya ada 2 dampak positif. Pertama, menjadi penelitian dan memperluas pemahaman melihat pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Kedua, mendorong pembangunan demokrasi lebih matang.

Putusan MK ini menurut Radian menunjukan urgensi perubahan beberapa UU. Antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU serta lainnya. Belum direvisinya UU 7/2017 membuat penyelenggaraan pemilu tidak optimal.

“Bisa dilihat dari peran Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu seolah tak bergigi,” katanya dalam diskusi APHTN-HAN bertema Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Tindak Lanjut, Tantangan dan Solusi, Kamis (10/7/2025).

Baca juga:

Penguatan sistem pemilu harus dibarengi penguatan kelembagaan. Radian berharap sebelum Pemilu 2029 digelar penguatan ini sudah dilakukan. Kendati demikian tidak mudah untuk menindaklanjuti putusan MK, setidaknya menghadapi 5 tantangan. Pertama, kompleksitas pemilu dan pilkada uang dipisah dapat menjadi lebih rumit dan membutuhkan biaya yang besar ketimbang pemilu nasional dan daerah digabung.

Kedua, partai politik harus bekerja ekstra keras menyiapkan kader terbaik untuk memperebutkan kursi parlemen dan kepala daerah. Ketiga, keterwakilan rakyat yang duduk di parlemen. Keempat, pemerintah, KPU, dan bawaslu menghadapi banyak tantangan dalam mengelola pemilu nasional dan daerah yang dipisah. Kelima, suasana politik abadi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info