Sejak reformasi penyelenggaraan pemilu dilakukan beberapa kali. Diantaranya Pemilu serentak 2019 dan 2024. Pelaksanaan Pemilu 2029 berpotensi berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.135/PUU-XXII/2024 yang intinya memisah pemilu menjadi nasional dan daerah.
Pengurus Pusat APHTN-HAN sekaligus akademisi STIH IBLAM, Radian Syam berpandangan sekalipun putusan MK ini memunculkan pro dan kontra tapi setidaknya ada 2 dampak positif. Pertama, menjadi penelitian dan memperluas pemahaman melihat pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Kedua, mendorong pembangunan demokrasi lebih matang.
Putusan MK ini menurut Radian menunjukan urgensi perubahan beberapa UU. Antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU serta lainnya. Belum direvisinya UU 7/2017 membuat penyelenggaraan pemilu tidak optimal.
“Bisa dilihat dari peran Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu seolah tak bergigi,” katanya dalam diskusi APHTN-HAN bertema Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Tindak Lanjut, Tantangan dan Solusi, Kamis (10/7/2025).
Baca juga:
- Mencari Jalan Tengah Tindak Lanjut Putusan MK 135/2024
- Bukan Soal Jadwal! Putusan MK jadi Tonggak Memperkuat Sistem Kepemiluan
- Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Dapat Diatur Melalui UU Pemilu
- Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD, Putusan MK Ini Dinilai Inkonstitusional
Penguatan sistem pemilu harus dibarengi penguatan kelembagaan. Radian berharap sebelum Pemilu 2029 digelar penguatan ini sudah dilakukan. Kendati demikian tidak mudah untuk menindaklanjuti putusan MK, setidaknya menghadapi 5 tantangan. Pertama, kompleksitas pemilu dan pilkada uang dipisah dapat menjadi lebih rumit dan membutuhkan biaya yang besar ketimbang pemilu nasional dan daerah digabung.
Kedua, partai politik harus bekerja ekstra keras menyiapkan kader terbaik untuk memperebutkan kursi parlemen dan kepala daerah. Ketiga, keterwakilan rakyat yang duduk di parlemen. Keempat, pemerintah, KPU, dan bawaslu menghadapi banyak tantangan dalam mengelola pemilu nasional dan daerah yang dipisah. Kelima, suasana politik abadi.
















