Sejak reformasi penyelenggaraan pemilu dilakukan beberapa kali. Diantaranya Pemilu serentak 2019 dan 2024. Pelaksanaan Pemilu 2029 berpotensi berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan No.135/PUU-XXII/2024 yang intinya memisah pemilu menjadi nasional dan daerah.
Pengurus Pusat APHTN-HAN sekaligus akademisi STIH IBLAM, Radian Syam berpandangan sekalipun putusan MK ini memunculkan pro dan kontra tapi setidaknya ada 2 dampak positif. Pertama, menjadi penelitian dan memperluas pemahaman melihat pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Kedua, mendorong pembangunan demokrasi lebih matang.
Putusan MK ini menurut Radian menunjukan urgensi perubahan beberapa UU. Antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU serta lainnya. Belum direvisinya UU 7/2017 membuat penyelenggaraan pemilu tidak optimal.
“Bisa dilihat dari peran Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu seolah tak bergigi,” katanya dalam diskusi APHTN-HAN bertema Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Tindak Lanjut, Tantangan dan Solusi, Kamis (10/7/2025).
Baca juga:
- Mencari Jalan Tengah Tindak Lanjut Putusan MK 135/2024
- Bukan Soal Jadwal! Putusan MK jadi Tonggak Memperkuat Sistem Kepemiluan
- Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Dapat Diatur Melalui UU Pemilu
- Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD, Putusan MK Ini Dinilai Inkonstitusional
Penguatan sistem pemilu harus dibarengi penguatan kelembagaan. Radian berharap sebelum Pemilu 2029 digelar penguatan ini sudah dilakukan. Kendati demikian tidak mudah untuk menindaklanjuti putusan MK, setidaknya menghadapi 5 tantangan. Pertama, kompleksitas pemilu dan pilkada uang dipisah dapat menjadi lebih rumit dan membutuhkan biaya yang besar ketimbang pemilu nasional dan daerah digabung.
Kedua, partai politik harus bekerja ekstra keras menyiapkan kader terbaik untuk memperebutkan kursi parlemen dan kepala daerah. Ketiga, keterwakilan rakyat yang duduk di parlemen. Keempat, pemerintah, KPU, dan bawaslu menghadapi banyak tantangan dalam mengelola pemilu nasional dan daerah yang dipisah. Kelima, suasana politik abadi.
Menurut Radian perlu dirumuskan kembali UU Pemilu yang memberikan kepastian hukum. Menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antar pemangku kepentingan demi terwujudnya pemilu dan pemilihan yang berdaulat. Mengundang ahli tata negara dan penyelenggara pemilu serta pemerintah untuk menyelesaikan revisi UU Pemilu dan Pemilihan.
Dalam diskusi yang sama Direktur Eksekutif PUSKAPOL Universitas Indonesia, Hurriyah, menilai putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan masalah elektoral yang terjadi selama ini. Faktanya pemilu serentak yang bergulir 2 kali tidak memberikan dampak signifikan terhadap penguatan sistem presidensial, efektivitas pemerintahan dan kualitas demokrasi.
Ditambah kondisi demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir semakin merosot. Indikasinya bisa dilihat dari lembaga demokrasi yang dipengaruhi dan intervensi serta dikendalikan pimpinan politik. Putusan MK soal batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai contoh nyata terganggunya independensi MK karena ada kooptasi pimpinan politik.
Menurut Huriyah kalangan masyarakat sipil mendukung putusan MK No.135/PUU-XXII/2024, tapi kalangan elit politik di DPR sebaliknya. Mahkamah dalam putusan tersebut mempertimbangkan kejenuhan publik sebagai pemilih, literasi, kampanye dan masalah elektoral. Justru DPR nyaring menyuarakan penolakan terhadap putusan MK.
“Daripada kita memperdebatkan inkonstitusional putusan MK, yang diperlukan political will yang kuat pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan tersebut,” usulnya.
Perdebatan yang mempersoalkan putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 menurut Huriyah tidak produktif, hanya memberikan kesan DPR dan pemerintah tidak punya niat memperbaiki tata kelola pemilu. Pragmatisme pemilih yang dikeluhkan politisi justru akar persoalannya dari partai politik yang melakukan politik uang.
Kontestasi politik semakin sempit karena praktik elit politik. Pemilih seolah punya kebebasan memilih para calon, padahal proses pencalonan di internal partai politik sudah diatur elit. Partai politik di indonesia kebanyakan tidak menjalankan fungsinya secara konsisten, hanya menunjukan eksistensinya di tengah masyarakat ketika pemilu.
“Kendaraan yang demonstratif pada saat pemilu, tidak ada kerja partai politik yang hadir dalam kehidupan rakyat setiap hari,” timpalnya.
Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 membuka ruang bagi partai politik untuk menata ulang sistem pemilu dan partai politik. Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik harus dilakukan bersama. Apalagi UU Partai politik belum pernah direvisi sejak 2011.
















