Ini 6 Isu Ketenagakerjaan Terdampak Putusan MK Soal Cipta Kerja
Terbaru

Ini 6 Isu Ketenagakerjaan Terdampak Putusan MK Soal Cipta Kerja

Seperti soal tenaga kerja asing, hingga pemutusan hubungan kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Partner Assegaf Hamzah & Partners, Muhamad Kamal Fikri, Akademisi Hukum Ketenagakerjaan FH UI, Fitriana, dan moderator Sinatrya Primandhana dalam diskusi Hukumonline 2024, Selasa (17/12/2024). Foto: ADY
Partner Assegaf Hamzah & Partners, Muhamad Kamal Fikri, Akademisi Hukum Ketenagakerjaan FH UI, Fitriana, dan moderator Sinatrya Primandhana dalam diskusi Hukumonline 2024, Selasa (17/12/2024). Foto: ADY

Sektor ketenagakerjaan terus mengalami dinamika sejak adanya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diubah menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Terlebih, terbit pula Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 yang memberikan dampak terhadap pelaksanaan hukum ketenagakerjaan, pelaku usaha dan praktik hubungan industrial ke depannya.

Akademisi Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriana, menyoroti perubahan 6 isu ketenagakerjaan yang terdampak putusan MK. Pertama, mengenai TKA, MK menegaskan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) oleh Menteri Ketenagakerjaan. TKA untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Kedua, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) jangka waktu selesainya pekerjaan tertentu tidak lebih dari 5 tahun termasuk perpanjangannya. PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Ketiga, alih daya, Menteri Ketenagakerjaan dimandatkan MK untuk menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya. 

Keempat, cuti dan waktu istirahat, MK menegaskan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja. Perusahaan tertentu memberikan istirahat panjang. Kelima, upah dan upah minimum, MK dalam putusannya menyebut penghidupan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua. 

“Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menetapkan kebijakan pengupahan,” ujarnya dalam diskusi Hukumonline 2024 bertema “Dinamika Hukum Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023,” Selasa (17/12/2024).

Baca juga:

Dia melanjutkan, pembentukan struktur dan skala upah dilakukan secara proporsional. Termasuk penetapan upah minimum sektoral. Indeks tertentu menurut MK merupakan variabel mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.

Serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL bagi pekerja/buruh. Struktur dan skala upah dibentuk memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Upah buruh diutamakan pembayarannya atas semua kreditur, termasuk kreditur preferen.

Keenam, pemutusan hubungan kerja (PHK). Fitriana mengatakan penolakan PHK wajib dilakukan perundingan secara musyawarah untuk mufakat. PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap. Uang pesangon diberikan ‘paling sedikit’. Serta pelaksanaan hak dan kewajiban sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso mengatakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 sangat tebal, 687 halaman. Sejak putusan itu dibacakan, sampai saat ini belum terlihat respons dari kalangan pengusaha. Bagi kalangan serikat buruh, putusan MK ini disambut gembira walau dari 69 dalil yang dimohonkan hanya 21 yang dikabulkan. 

Dari 21 dalil yang dikabulkan itu Fajar mengatakan MK mengelompokkannya dalam 7 substansi yakni tenaga kerja asing (TKA), PKWT, alih daya atau outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja, dan pesangon. 

“Pada intinya MK sepakat dalam ketujuh isu konstitusional bidang ketenagakerjaan itu ada yang bermasalah,” paparnya.

Menurut Fajar, dalam putusan ini MK kembali menegaskan aspek konstitusional dalam bidang ketenagakerjaan. MK sebagai ‘the final interpreter of constitution’ melihat hubungan pekerja/buruh dan pengusaha. Pandangan konstitusional MK itu juga tercermin dalam putusan sebelumnya terkait pengujian terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

MK menyoroti soal relasi yang timpang antara pekerja/buruh dan pengusaha. Posisi pengusaha jauh lebih tinggi dan kuat ketimbang pekerja/buruh. Kendati demikian keduanya saling membutuhkan. Ketimpangan itu yang melahirkan kewajiban bagi pemerintah menerbitkan regulasi yang orientasinya memberikan keadilan, perlindungan kepada pekerja/buruh.

UU 13/2003 sudah 37 kali diuji MK dan 22 pengujian dikabulkan. Nah, UU 11/2020 dinilai bermasalah, sebab kalangan pekerja/buruh merasa dirugikan dengan terbitnya beleid itu. Melalui putusan uji formil MK menyatakan UU 11/2020 inkonstitusional sepanjang tidak dibenahi dengan menggunakan prinsip ‘meaningful participation’. 

MK menilai proses pembentukan UU 11/2020 tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna terutama dari kalangan pekerja/buruh dan pengusaha. Pemerintah justru mengejutkan publik karena menerbitkan Perppu untuk menindaklanjuti putusan MK itu dan disetujui DPR kemudian terbit UU 6/2023. 

Mengingat UU 13/2003 sudah berulang kali diuji MK, begitu pula klaster ketenagakerjaan UU 6/2023, melalui putusan No.168/PUU-XXI/2023 MK menerbitkan mandat konstitusional. Mandat itu memerintahkan pembuat UU untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU 6/2023. Beleid ketenagakerjaan yang baru itu perlu memuat ketentuan dalam UU 13/2003 dan berbagai putusan MK terkait.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info