Hukum Ketenagakerjaan merupakan salah satu disiplin ilmu yang terus berkembang, karena menawarkan banyak aspek yang dapat menjadi bahan penelitian mendalam. Mulai dari permasalahan hubungan kerja kontrak, dampak pasar bebas yang memungkinkan pencari kerja mencari pekerjaan melalui internet, hingga perlindungan hukum bagi pekerja.
Keseluruhan hal ini dapat menjadi topik dan potensi yang bisa diteliti sehingga dapat memberikan kontribusi akademis yang signifikan. Dengan mengangkat isu ketenagakerjaan, mahasiswa tidak hanya dapat memahami tantangan yang dihadapi dunia kerja saat ini, tetapi juga menawarkan solusi yang aplikatif bagi kebijakan di masa depan.
Salah satu topik skripsi yang bisa di elaborasi pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023. Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Imam Budi Santoso mengatakan hal ini bisa dilihat dari perspektif pemerintah dalam menyesuaikan putusan MK terlepas dari aturan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Banyak hal menarik dari aturan tersebut khususnya yang terjadi di lapangan. Mulai dari soal pemagangan, kedudukan pekerja alih daya, maupun PKWT yang permasalahan itu sudah dari lama terjadi,” ujarnya kepada Hukumonline, Selasa (26/11/2024) lalu.
Baca juga:
- Akademisi Ini Imbau Pekerja Berani Perjuangkan Hak Upah dan Pesangon
- Praktisi Hukum Ketenagakerjaan: Tak Boleh Bedakan Hak dan Perlakuan Pekerja PKWT, PKWTT, dan Alih Daya
Kemudian, isu yang muncul terkait kesetaraan dengan sistem di ketenagakerjaan juga menurutnya masih jarang yang meneliti terkait hal tersebut. Isu dominan yang paling banyak diteliti hanya pada bagian pekerja PKWT, PKWTT, alih daya, dan pemagangan. Namun yang masih belum dibahas adalah mengenai kesetaraan para kelompok pekerja tersebut yang seharusnya perlakuannya sama, namun selalu dibedakan.
Perubahan regulasi, seperti implementasi UU Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya, juga dapat membuka ruang diskusi terkait perlindungan hak pekerja, fleksibilitas hubungan kerja, dan kepastian hukum bagi perusahaan.
















