Ini 7 Agenda Transformasi dalam UU ASN Terbaru
Terbaru

Ini 7 Agenda Transformasi dalam UU ASN Terbaru

Mulai dari rekrutmen dan jabatan, mobilitas talenta, pengembangan kompetensi ASN, hingga penguatan budaya kerja serta citra institusi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
MenPANRB, Abdullah Azwar Anas memberikan pernyataan resmi pemerintah atas persetujuan RUU ASN menjadi UU kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (3/10/2023). Foto: Kemenpanrb.go.id
MenPANRB, Abdullah Azwar Anas memberikan pernyataan resmi pemerintah atas persetujuan RUU ASN menjadi UU kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (3/10/2023). Foto: Kemenpanrb.go.id

Setelah pembahasan di DPR dalam kurun lebih dari 3 tahun, nasib RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya menemui titik akhir. Sembilan fraksi partai secara bulat memberikan persetujuan terhadap RUU ASN menjadi UU. Proses pengambilan keputusan di tingkat pertama dan kedua relatif berjalan mulus.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas UU 5/2014 dapat disetujui menjadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad  saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (3/10/2023).

Menanggapi perrsetujuan tersebut, mewakili pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan disahkannya RUU ini membuka babak baru transformasi manajemen ASN. Beleid itu nanti menjadi payung hukum terhadap pengaturan ASN. Untuk memastikan birokrasi bekerja dengan baik, dibutuhkan pula ekosistem yang baik.

“Mulai dari aspek nilai dasar dan budaya kerja, rekrutmen, pelaksanaaan dan pengawasan sistem merit, kinerja, hingga kesejahteraan. Ekosistem itulah yang kita perkuat melalui RUU ASN ini,” ujarnya.

Baca juga:

Abdullah menghitung RUU ini telah melewati 9 kali masa sidang di DPR atau 3 tahun 5 bulan sejak penyampaian awal RUU tentang Perubahan UU 5/2014 dari DPR kepada pemerintah. Hadirnya UU ASN yang baru diharapkan lebih memperkuat aturan yang sudah ditata dan diberi fondasi secara baik dalam UU 5/2014.

Birokrasi profesional dan berkelas dunia menurut Abdullah hanya dapat diwujudkan dengan pelaksanaan sistem merit yang tertata, konsisten, dan berkelanjutan. Disamping itu memastikan terciptanya gerak birokrasi yang dinamis, fleksibel, dan adaptif dalam merespon semangat perkembangan zaman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait