Ini 9 Rencana Prioritas Kejaksaan Agung RI 2022
Terbaru

Ini 9 Rencana Prioritas Kejaksaan Agung RI 2022

Di antaranya berkomitmen menuntaskan perkara HAM berat.

CR-27
Bacaan 4 Menit
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan refleksi akhir tahun Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (1/1). Foto: CR-27
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan refleksi akhir tahun Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (1/1). Foto: CR-27

Tahun 2021 merupakan momentum bersejarah bagi penegak hukum di Indonesia, di mana terjadi pasang surut penegakan hukum di tengah pandemi. Hal ini tidak terkecuali dialami oleh Kejaksaan Agung RI yang mengemban tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan.

Berbagai kebijakan pembaharuan, inovasi dan terobosan hukum dikeluarkan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan dan mendukung pembangunan Indonesia. Hal itu cermin dari kepekaan kejaksaan dalam menyikapi perkembangan hukum yang terjadi. Berangkat dari semangat itu, Kejaksaan Agung RI memiliki 4 pilar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta 7 pilar agenda pembangunan RPJMN.

Dalam kesempatan penyampaian refleksi akhir tahun Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (1/1), Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan sederet hasil kinerja Kejaksaan Agung RI selama satu tahun ke belakang. (Baca: Mendorong Penerapan Asset Recovery dalam Pemberantasan Korupsi)  

Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan rencana strategis tahun 2020 hingga 2024, di antaranya yaitu meningkatnya profesionalisme aparatur Kejaksaan RI, terwujudnya Kejaksaan RI yang akuntabel dan aparatur Kejaksaan RI yang bersinergitas, meningkatnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, meningkatnya keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana, meningkatnya pengembalian aset dan kerugian negara dan meningkatnya optimalisasi kinerja aparatur Kejaksaan RI berbasis teknologi informasi sesuai IT master plan Kejaksaan RI.

Adapun capaian kinerja strategis pada tahun 2021 dari Kejaksaan Agung RI adalah meningkatnya profesionalisme aparat Kejaksaan Indonesia, meningkatnya akuntabilitas dan integritas aparat Kejaksaan RI, terwujudnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, meningkatnya keberhasilan tindak pidana, meningkatnya pengembalian aset dan kerugian negara serta terwujudnya optimalisasi kinerja aparatur kejaksaan.

“Guna mencapai sasaran dalam rencana strategis yang ada di dalam 7 program kerja prioritas Kejaksaan Agung RI 2021 di antaranya yaitu pendampingan dan penanganan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka percepatan pembangunan nasional, pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional, pembentukan kapasitas sumber daya manusia melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik,” kata Burhanuddin.

Selain itu, ia mengatakan ada beberapa kinerja yang berjalan sesuai dengan prioritas, di antaranya yaitu digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis teknologi informasi, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya pemulihan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku,  penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara, penyelesaian perkara dugaan pelanggaran ham berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bukti nyata kiprah kejaksaan dalam merealisasikan 7 program kerja prioritas Kejaksaan tahun 2021, di antaranya membentuk satgas investasi, membentuk satgas pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan, mendukung satgas penanganan hak tagih negara dan bantuan likuiditas bank Indonesia,” kata Burhanuddin.

Di samping itu, Kejaksaan Agung RI turut menerbitkan pedoman yang menetapkan ketentuan di antaranya Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana. Kemdian, menerapkan Pedoman Kejaksaan No.3 Tahun 2021 tentang Pengelompokkan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Lalu Pedoman No.11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.

Selain itu, menerbitkan Pedoman Kejaksaan No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Serta menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

Burnhanuddin menambahkan pihaknya akan melakukan penyidikan dalam kasus HAM berat dan membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dalam penanganan kasus HAM berat yang tidak kunjung terselesaikan. Salah satunya yaitu kasus Paniai yang terjadi di Papua pada tahun 2014 silam. “Hukum berat dalam kasus paniai tahun 2014 akan dilakukan dengan cara melakukan penyelidikan umum,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini turut masuk ke dalam 9 rencana Kejaksaan Agung RI 2022. Selain kasus pelanggaran berat, 9 rencana Kejaksaan Agung RI di antaranya yaitu meningkatkan dukungan kepada pemerintah dalam program penanganan Covid-19, baik melalui pendampingan, pengawasan dan kegiatan yang berorientasi pada pencegahan.

Rencana selanjutnya adalah melanjutkan dukungan dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana telah diamanatkan pemerintah. Lalu, untuk mendukung UMKM serta keberlangsungan investasi kepada bisnis di Indonesia Kejaksaan Agung RI akan meningkatkan dukungan kepada pemerintah untuk mendorong percepatan investasi dan mempermudah kemudahan berusaha di Indonesia.

Dalam upaya pembangunan yang merata, Kejaksaan Agung RI akan melanjutkan pembangunan akses keadilan bagi masyarakat, menghadirkan penuntutan berdasarkan hati nurani diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Lebih jauh, lanjut Burhanuddin, Kejaksaan Agung RI berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara. Industri 4.0 yang semakin masif membuat Kejaksaan Agung RI berusaha meningkatkan layanan dengan kemudahan akses digital guna percepatan terwujudnya kejaksaan digital.

“Terakhir, demi mewujudkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan, Kejaksaan Agung RI akan mengoptimalisasi peran dan fungsi serta penguatan kelembagaan sebagai tindak lanjut pelaksanaan perubahan atas undang-undang kejaksaan,” kata Burhanuddin.

Tags:

Berita Terkait