Ini 9 Substansi Perubahan UU Keimigrasian
Terbaru

Ini 9 Substansi Perubahan UU Keimigrasian

Salah satunya, pejabat imugrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api. Pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat paripurna DPR saat menyetjujui RUU menjadi UU. Foto: RES
Suasana rapat paripurna DPR saat menyetjujui RUU menjadi UU. Foto: RES

Keimigrasian berperan penting dalam menjaga lalu lintas orang yang keluar atau masuk wilayah kedaulatan Indonesia. Pemerintah dan DPR telah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam rapat paripurna DPR disetujui RUU Keimigrasian ditindaklanjuti menjadi UU.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wijanto mengatakan secara umum RUU ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum. “Mengoptimalkan penyelenggaraan dan fungsi keimigrasian,” kata politisi fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu dalam rapat paripurna DPR, Kamis (19/9/2024).

Wihadi menjelaskan ada 9 substansi perubahan dalam UU Keimigrasian. Pertama, perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api. Jenis dan syarat-syarat penggunaan senjata api itu diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, perubahan substansi Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan. Keempat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Baca Juga:

Kelima, perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa “dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia”, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keenam, perubahan substansi Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan.

Ketujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri. Delapan, perubahan Pasal 117 setelah frasa “Pejabat Imigrasi” ditambahkan frasa “dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Sembilan, penambahan substansi baru Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info