Ini Agenda Kongres Nasional III Asosiasi Auditor Hukum Indonesia
Terbaru

Ini Agenda Kongres Nasional III Asosiasi Auditor Hukum Indonesia

Kongres Nasional III ASAHI yang diselenggarakan di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/7/2022) dibarengi dengan peluncuran dan bedah buku ASAHI sekaligus Pemilihan Presiden ASAHI periode 2022-2027.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Terdapat 3 komisi dalam Kongres Nasional tahun ini. Antara lain terdiri atas Komisi A yang membahas organisasi ASAHI meliputi struktur DPP ASAHI, Perubahan Anggaran Dasar ASAHI, dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga ASAHI. Komisi B dengan topik garis besar program kerja. Komisi C terkait rekomendasi kongres.

“Dalam kongres ini mengenai legal standing (auditor hukum melakukan audit hukum) itu saya tekankan sekali. Karena saya yakin ke depan audit hukum itu sangat dibutuhkan untuk tata kelola kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Oleh sebab itu, masalah legal standing mutlak harus segera ada perhatian dari pemerintah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Prof Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Dewan Penasihat ASAHI. Dalam sambutannya, Jimly menyampaikan apresiasi atas kerja keras Qomar dengan kepengurusannya dalam memimpin ASAHI selama dua periode terakhir.

Dia menyampaikan ucapan selamat dan sukses bagi siapapun calon Presiden ASAHI periode 2022-2027 terpilih nantinya untuk membentuk sistem terbaik untuk menguatkan profesi auditor hukum di Indonesia; melanjutkan tongkat estafet dari kepengurusan sebelumnya sebagai bentuk change and continuity.

Hukumonline.com

Ketua Dewan Penasihat dan Presiden ASAHI Prof Jimly Asshiddiqie dan Qomaruddin.   

Untuk diketahui, terdapat 4 pernyataan sikap ASAHI yang disampaikan melalui forum Kongres Nasional III ASAHI. Pertama, penyelenggara negara harus menjadi teladan dalam ketaatan dan kepatuhan hukum. Kedua, mendukung pejabat publik berwenang untuk melantik profesi Auditor Hukum sebelum menjalankan tugas profesi.

Ketiga, mendorong semua lembaga negara, badan hukum swasta, dan organisasi masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan, serta berbagai transaksi senantiasa menaati dan mematuhi hukum dengan mewajibkan untuk menggunakan metode audit hukum dalam melakukan hubungan hukum. Keempat, mendorong pembuat peraturan perundang-undangan membuat UU tentang Auditor Hukum.

Tags:

Berita Terkait