Ini Aturan Bila Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018
Berita

Ini Aturan Bila Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018

Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No.10 Tahun 2016, pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Data yang masuk untuk pilkada Makassar sudah 86 persen dan kolom kosong unggul tipis dari paslon tunggal," ujar Direktur CRC Herman Heizer seperti dilansir Antara di Makassar, Rabu (27/6).

 

(Baca Juga: Simak Imbauan KPK di Pilkada Serentak)

 

Ia mengatakan data server yang diterimanya untuk sementara menempatkan kolom kosong dengan persentase perolehan suara 53,45 persen diikuti paslon Appi-Cicu 46,55 persen. Herman menyatakan kemenangan kolom kosong di Pilkada Makassar cukup mengejutkan. Pilkada Makassar hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal Munafri Afifuddin-Andi Rachmatika Dewi. "Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang pertama kali terjadi di Makassar dan pemenangnya juga kolom kosong," katanya.

 

Pada pemilihan kepala daerah serentak ini paslon Appi-Cicu didukung oleh koalisi partai politik (parpol) yang mengontrol 43 kursi di DPRD Makassar.

 

Sedangkan mantan petahana Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang menggandeng Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari Paramastuti maju melalui jalur perseorangan. Namun dalam proses, sebelum tahapan pilkada berlanjut hingga ke tahap pencoblosan, tim hukum Appi-Cicu memperkarakan paslon petahana itu ke Panwaslu Makassar hingga ke tingkat peradilan di Mahkamah Agung (MA).

 

(Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Tiga Potensi Ini Patut Diwaspadai)

 

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (19/6), mengatakan Mohammad Ramdhan Pomanto - Indira Mulyasari sebagai kandidat yang gagal mencalonkan diri pada Pilkada Kota Makassar. Dengan begitu, mereka tidak diperkenankan mensosialisasikan kotak suara tanpa gambar. Terkait hal itu, Bawaslu mengklaim sudah mengawasi keberadaan kotak kosong tanpa logo pasangan calon pada Pilkada Kota Makassar yang akhirnya hanya diikuti satu pasangan calon.

 

Rahmat juga menyebutkan kelompok masyarakat atau lembaga pemantau yang diizinkan mensosialisasikan kotak kosong namun dilarang mengkampanyekan. Dia mengimbau masyarakat supaya menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon kepala daerah yang tepat sesuai dengan keyakinan sehingga tidak memilih kolom kosong.

 

"Jadi masyarakat tetap punya pilihan, itu yang paling penting," ujar Rahmat.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya juga mengaku memberikan perhatian khusus terhadap Pilkada Kota Makassar yang hanya diikuti satu pasangan calon karena pasangan kandidat Danny Pomanto telah dianulir MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait