Ini Aturan Cuti Kampanye Bagi Pejabat yang Ikut Pileg dan Pilpres
Berita

Ini Aturan Cuti Kampanye Bagi Pejabat yang Ikut Pileg dan Pilpres

Jika terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilu.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Ia menambahkan, dengan adanya Menteri izin cuti kampanye Pileg 2019, kinerja kementerian tetap dapat dijalankan melalui sekretaris jenderal dan direktur jenderal di lingkungan kementerian tersebut. Kalla mengatakan, tidak perlu dilakukan perombakan kabinet atau reshuffle untuk mengisi kekosongan jabatan Menteri selama cuti kampanye.

 

Baca:

 

Pengajuan Cuti

Pelaksanaan cuti presiden dan wakil presiden yang akan melaksanakan kampanye pemilihan umum, menurut PP ini, dilaksanakan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksana tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Jadwal cuti kampanye yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden itu disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.

 

Sedangkan permintaan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi sejumlah ketentuan. Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, permintaan cuti diajukan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

 

Untuk gubernur dan wakil gubernur, permintaan cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Sedangkan cuti untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

“Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilihan umum,” bunyi 35 ayat (3) PP ini.

 

Ditegaskan dalam PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja sebelum pelaksanaan cuti kampanye pemilu. Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti kampanye pemilu di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait