Ini Bedanya Permohonan Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana
Terbaru

Ini Bedanya Permohonan Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana

Restitusi ganti kerugiannya diberikan oleh Pelaku dan Kompensasi ganti kerugiannya diberikan oleh Negara. Dalam Perma ini, Restitusi pengajuannya melalui penyidik atau LPSK, sedangkan Kompensasi wajib melalui LPSK.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Ada dua cara korban tindak pidana dapat memperoleh restitusi yakni pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap serta pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan permohonan Kompensasi yakni pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara tindak pidana terorisme yang korbannya tidak mengajukan kompensasi yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia. Dan, pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi untuk warga negara Indonesia korban terorisme yang terjadi di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Untuk restitusi bagi korban, dalam Pasal 4 Perma ini, korban berhak memperoleh Restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan, ganti kerugian baik materil maupun immateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau, kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Pengajuan dan Pemeriksaan permohonan restitusi sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Hal ini diatur Pasal 8 sampai Pasal 10 Perma ini. Permohonan restitusi kepada pengadilan selain diajukan melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum, dapat juga diajukan oleh Korban.

Sesuai Pasal 16 Perma No.1 Tahun 2022 ini mengatur pengadilan berwenang mengadili permohonan pengajuan kompensasi terhadap tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dan pengadilan yang berwenang mengadili permohonan kompensasi terhadap tindak pidana terorisme yaitu pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana.

Permohonan kompensasi terhadap tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak ditemukan dan/atau meninggal dunia diadili oleh Pengadilan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme dan permohonan kompensasi untuk warga negara Indonesia korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah negara republik Indonesia diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam Pasal 17 Perma ini disebutkan korban tindak pidana pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian, penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan dan kerugian materiil dan immaterial lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Tags:

Berita Terkait