Ini Besaran Tunjangan Hakim Pengadilan Pajak Sesuai Aturan Terbaru
Berita

Ini Besaran Tunjangan Hakim Pengadilan Pajak Sesuai Aturan Terbaru

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, hakim pengadilan pajak diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp4 juta-Rp9 juta.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Kinerja Hakim Pengadilan Pajak Dinilai Masih Buruk)

 

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor: 16/PMK.01/2018 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 13 Februari 2018 itu.

 

Tunjangan-Tunjangan

Selain tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud, sesuai dengan PMK Nomor: 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak, kepada Hakim Pengadilan Pajak diberikan tunjangan, yang meliputi: a. Tunjangan Hakim; b. Tunjangan Transportsi; dan c. Tunjangan tambahan penanganan kasus.

 

Besarnya tunjangan Hakim yang diberikan setiap bulannya adalah: a. Ketua sebesar Rp45.742.000,00; b. Wakil Ketua Rp41.500.000,00; c. Hakim Ketua Majelis Rp38.000.000,00; d. Hakim Anggota Majelis Rp33.000.000,00.

 

Sementara besarnya tunjangan transportasi yang diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah Rp2.000.000,00, dan besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus adalah Rp1.150.000,00 per orang per sidang.

 

Tags:

Berita Terkait