Ini Dampak Kegiatan KPK Pasca PSBB Jakarta
Berita

Ini Dampak Kegiatan KPK Pasca PSBB Jakarta

Mulai dari pembagian waktu bekerja hingga gelar perkara Djoko Tjandra yang mengundang Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut. Untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai jam 09.00, sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 s.d selsai,” terangnya. (Baca: Jaksa Pinangki Jadi “Pelengkap” Dugaan Keterlibatan Penegak Hukum di Kasus Djoko Tjandra)

Diketahui sebelumnya, pada pekan lalu pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi terkait pengangan perkara di Kejaksaan Agung dan Polri terkait Joko Tjandra. “Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (4/9).

Alex menuturkan, selain menerbitkan surat perintah supervisi tersebut, KPK juga akan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri dalam gelar perkara terkait kasus tersebut. Alex mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk mempertimbangkan pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri atau Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK. Menurutnya pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK juga tidak menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut.

“KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex. (Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Pintu Masuk Bongkar Mafia Hukum!)

Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama tengah menangani kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra. Polri menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan. Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Sebelumnya Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melalukan supervisi dan mengambil alih, terkait kasus pelarian Djoko Tjandra dari Indonesia yang diduga melibatkan oknum Kejaksaan Agung dan Polri.

Menurut dia, pentingnya lembaga antirasuah itu dilibatkan, untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, baik di Kejagung maupun Polri. “Untuk mencegah adanya konflik kepentingan, KPK lebih baik segera mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oknum di Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Selain itu, dia menyarankan agar Kejagung segera menelisik oknum lain yang diduga terlibat dalam pelarian Joko Tjandra. Menurut Kurnia, ini bisa menjadi momen bersih-bersih di tubuh Kejagung sendiri. “ICW berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan reformasi besar-besaran serta menindak berbagai oknum yang terlibat dalam pelarian Joko Tjandra, baik memproses etik melalui Komisi Kejaksaan atau dengan instrumen hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait