Proses penanganan perkara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan, persidangan bakal segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (17/10/2022) mendatang. Menariknya dengan jumlah tersangka yang bakal beralih statusnya menjadi terdakwa cukup banyak, serta bakal menarik perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Hukumonline, pasal yang dijadikan dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan perkara merintangi proses penyidikan alias obstruction of justice cukup beragam. Terdapat lima orang terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijerat dengan dakwaan primair dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Putri Candrawathi dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ketiga, Ricky Rizal Wibowo dijerat dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, Kuat Ma’ruf dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
- Ini Jadwal Persidangan dan Profil Majelis Hakim Perkara Ferdy Sambo dkk
- Karier Polisi Ferdy Sambo Tamat
- Pandangan Otto Hasibuan Terkait Ferdy Sambo
Kelima, berbeda dengan keempat terdakwa lain, Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam kasus dugaan obstruction of justice. Karenanya, perkara dugaan pembunuhan dan obstruction of justice digabungkan menjadi satu surat dakwaan. Ferdy dijerat dengan Kesatu, primair dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Kedua, pertama primair Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua, primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.